Gagal Ikut “Bertarung”, JR Saragih- Ance Tolak Putusan KPU

Mebidang, Nasional900 Dilihat

Medan (BarBar)

JR Saragih-Ance Selian menolak dan keberatan dengan hasil pleno putusan KPU Sumatera Utara  dalam Berita Acara (BA) Hasil Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasangan tersebut.

Penolakan itu ditandatangani Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho dalam Berita Acara yang ditujukan kepada KPU Sumut.

Komisioner KPU Sumut,Benget Silitonga mengaku tidak tahu apa yang menjadi alasan keberatan tim JR-Ance.

“Kita tidak tahu keberatan mereka. Yang penting kami sudah selesaikan tugas kami sesuai amar putusan Bawaslu,” tegasnya.

Dalam penyampaian berita acara hasil putusan Bawaslu tersebut, beberapa pendukung JR-Ance dikeluarkan dari ruangan oleh polisi karena dinilai mengganggu.

Acara penyerahan berita acara tersebut hanya dihadiri tim pemenangan JR-Ance  danAnce Selian, sedangkan JR Saragih tidak hadir. (Tim)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.