Padangsidimpuan – BARISANBARU News
Cerita tentang ayah kandung berinisial Akb srg yang diduga menodai 4 (empat) putri kandungnya di Desa Pudun Julu tentu sudah tidak asing lagi didengar masyarakat sekitar Jalan Baru di Desa Pudun Julu, Padang Matinggi dan Aek Tampang Kota Padangsidimpuan Selatan.
Keterangan Foto: ketiga kakak korban, inisial si s, si r dan si p yang juga turut jadi korban dugaan perkosaan sang ayah durjana.
Pasalnya, ketika hal ini dilaporkan salah seorang korban putri sang ayah berinisial e srg bersama awak media ke Kanit UPPA Polres Padangsidimpuan, Aiptu Ahmad Jamil Siregar pada ( 22/3/2021) mengatakan, sudah yang ke 4 kali lah dilaporkan masyarakat kesini, ujar Ahmad Jamil kepada awak media BarisanBaru News diruangannya.
Lebih lanjut dikatakan Ahmad, korban bukannya anak anak lagi, sudah dikatakan dewasa karena si e srg sudah berumur 22 tahun, ujar Ahmad yang kini menjabat Kanit UPPA.
Keterangan foto: akb siregar yang kini diduga ” kebal hukum”.
Penantian 9 (sembilan) tahun lamanya, upaya e srg “menjebloskan” sang ayah durjana belum mendapat respons aparat Kepolisian. Menurut penuturan korban (e srg-red), korban dicabuli ayah kandungnya sejak umur 13 tahun sampai sekarang dia sudah berusia 22 tahun, bahkan kalau dia menolak melayani ayahnya korban, akan dipukuli dan dipasung agar tidak lari dari rumah, ujar awak media kepada Kanit UPPA sambil menelepon kabid Resos (rehabilitasi sosial), Mega Sari Yanti Siregar guna dititip si korban pada hari Rabu janji bertemu di Kantor Balai Desa Pudun Julu.
Tepat hari Rabu, (24/3/2021) awak Media BARISANBARU News tiba bersama Mama Baim, Kanit UPPA,bhabinkamtibmas, kabid Dinsos dan si korban di Kantor Balai Desa Pudun Julu disambut Kepala Desa Pudun Julu, Ginda Harahap dengan bentakan “On. anak boruon nagaoran on, sambil menunjuk Awak Media (ini, wanita ini yang ributan ini), ujar Kades.
Kenapa Bapak bilang yang ributan, si korban E srg jelas- jelas mengaku hamil dan sudah 3 kali , melahirkan anak dari bapaknya, ujar awak media barisanbaru, si E srg (22 tahun) diperkosa ayahnya sejak berusia dari 13 tahun, imbuhnya..
Sembari memanggil Bidan Desa, dan Ayah kandung sikorban (Akb Srg), seketika Kades Pudun Julu, Ginda Harahap mengatakan, kalau awak media dan mama Baim pamalim malimkon (Sok sok alim) “. Dijawab Mama Baim, Apa? Bapak bilang kami pamalim malimkon( sok sok alim) jadi kita biarkanlah ayahnya mencabuli anaknya yang 4 orang ini, gak ada disini lagi amar makruf nahi mungkar, gak ada gunanya lagi aparat disini ujar mama Baim, sembari tangan Kepala Desa mengambil benda yang ada diatas mejanya dan hendak melempar mama Baim, yang dilerai Kanit UPPA, Ahmad Jamil Siregar.
Lebih lanjut mama Baim mengatakan, “Beginilah modelmu pak yang jadi kepala desa itu, apa gak ketakutan, anak anak yang mau melapor itu,pungkas mama Baim dengan nada marah.
Kades Pudun Julu mengatakan “Panggil bapaknya” (akb srg) sekarang juga, ujarnya dengan nada marah,kepada anggotanya sembari memanggil Bidan Desa dan Ayah kandung sikorban (Akb Srg).
Ketika Bidan Desa datang, E srg diperiksa apa benar hamil, setelah selesai diperiksa hasilnya negatif lalu Kanit UPPA fmengatakan, dari awal aja dia sudah bohong, bagaimana keterangan selanjutnya??, ujarnya.
Mama baim mengatakan, “jadi pemerkosaan yg dilakukan Ayahnya mulai dari usia 13 tahun itu gak bisa dijadikan bukti” dan keterangan anaknya yang 2 orang ini sambil menunjuk si P yang melarikan diri dari rumahnya sewaktu usia 8 tahun gegara ayahnya ( akb srg) 57 tahun menyuruh si P 20 tahun membuka celananya dan mengiris tangan sambil memperlihatkan tangan si P yang disayat ayahnya dengab bekas luka jahitan sebanyak 13 jahitan, gegara si P menolak permintaan ayahnya, dan di s 14 tahun juga mengatakan kalau dia pernah dibuka celananya dua kali oleh ayahnya . Dan si S 14 thn juga mengaku kalau kakaknya si E srg pernah berpesan sama si S (14 tahun) agar pas berusia 13 tahun minggat dari rumah karena takut adeknya dicabuli oleh ayahnya ketika berusia 13 tahun
Ketika Ayah korban datang bersama anaknya yang ke4 si R srg 12 tahun ,Si E ketakutan ketika diminta keterangannya didepan Ayahnya Akb srg ,lebih lanjut awak media menanyakan kepada si E perihal kelakuan Ayahnya Akb srg.
Diduga takut ( depresi)Si E Srg tidak mau bicara, Ayah korban tetap tidak bisa diproses atau diperiksa karena si E Srg Diduga depresi dan keterangannya tidak bisa diterima, ujar Kanit UPPA Polres Padangsidimpuan Jamil Siregar.
Lebih lanjut Ahmad Jamil mengatakan” ibu jangan tanya Ayahmu yang menghamilimu biarkan saya bertanya sama dia (korban),ujar Jamil, Siapa yang menghamilimu ujar Kanit UPPA, si E sontak ketakutan karena saat ditanyakan berada didekat Ayahnya (Akb Srg).
Kami sudah pernah mengecek ke bidan yang dikatakan si E, menolong dia sewaktu melahirkan anaknya,dan kepada Panti Asuhan tempat si E menitipkan anaknya,ternyata gak ada ujar Ahmad Jamil.
Mama Baim mengatakan, “dia ini sudah tergoncang jiwanya” harus pelan pelan membujuknya karena dia defresi atas perbuatan ayahnya selama 9 tahun, pungkasnya,
Dia ketakutan kalau mendengar suara yang keras, “kalau sama kami sudah jelas jelas dia mengaku Kalau dia Sudah 3 kali dihamili ayahnya, ujar mama baim”.
Lebih lanjut mama Baim mengatan Si E srg ini butuh Psikiater dan harus didampingi Dinas Sosial ,pungkasnya.
Setelah bermusyawarah dengan Bhabinkamtinmas disepakati Ayahnya tidak boleh tinggal seatap lagi dengan anaknya yang empat orang itu,anaknya yang bungsu si R,(12)tinggal sama namborunya si S (14)di Panti Asuhan, si P (20 )dan si E tidak bisa lagi ditampung di Panti Asuhan dikarenakan sudah dewasa.( Dewi)