Barisanbaru News, Tapanuli Selatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai amanat dari Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
Berdasarkan hal tersebut, Fii Siregar dari LSM Tamperak Kabupaten Tapanuli Selatan meminta BPJS Kesehatan khususnya di Tapsel memperbaiki pelayanan khususnya di fasilitas tingkat pertama seperti puskesmas dan rumah sakit.

“ Banyak laporan dari masyarakat sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan merasa didiskriminasi ketika berobat ke puskesmas atau ke rumah sakit, kami minta BPJS Kesehatan mendesak faskes untuk memperbaiki pelayanan dan jangan ada lagi diskriminasi” terangnya kepada wartawan dipadangsidimpuan (sabtu, 06/03)
“Kami perihatin terhadap masyarakat atas rendahnya pelayanan bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan apabila berobat ke faskes, banyak ditemukan diskriminasi baik itu soal antrian maupun penanganan pasien, seolah-olah ada perbedaan dengan yang bayar cash” tambahnya menyudahi.
Sementara dari BPJS Kesehatan melalui salah satu stafnya ketika kami hubungi (sabtu, 06/03) via seluler belum ada tanggapan. (tim)