Pembawa Sabu dari Batu Bara Diringkus Polres Simalungun di Marihat Bandar

Simalungun-Siantar2629 Dilihat

SIMALUNGUN – BarisanBaru.Com
Seorang Pria berinisial, “TP(38)” alias Togu warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun Karena memiliki 9 paket kecil atau 1,61 gram sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan pria tersebut.

“Betul bang kita ada mengamankan seorang pria berinsial TS di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti 9 paket 1,61 gram diduga sabu,”jelas AKP Adi Haryono, Kamis(16/2/2023).

Dijelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pkl 17.00 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut.

Dari hasil penggerebekan Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial, “TP(38)” alias Togu warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, “TP(38)” alias Togu diamankan bersama dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, Uang sejumlah Rp 100.000,-.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap TP, ianya menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya yg sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Atas keterangan TP tersebut, Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.

Selanjutnya TP dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas semua penyalagunaan Narkoba ini, tidak ada tempat bagi mereka, tidak ada ruang untuk mereka yang masih nekat untuk menggunakan ataupun mengedarkan Segala jenis Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun ini, kami akan berantas, “tegas AKP Adi.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Kepolisian Resor Simungun dalam menangani perdaran Narkoba ini. “Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat lainnya untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalagunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses