Pejabat Disdik Deli Serdang “Simpang-Siur” Diskresi Honor  

Investigasi171 Dilihat

Deli Serdang, barisanbaru.com

Penganggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pembayaran tenaga honor Tahun Anggaran 2025 untuk tingkat SD – SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang disoal, pasalnya alasan “Diskresi”  pejabat lah menjadi acuan para Kepala Sekolah Negeri boleh membayarkan honor melebihi Juknis maksimal 20 %, Jumat (26/6/2026).

Diskresi adalah kebebasan atau wewenang yang dimiliki oleh pejabat publik atau instansi untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan sendiri menurut penilaiannya sendiri, terutama dalam situasi darurat, tidak ada aturan yang mengatur, atau peraturan yang ada tidak jelas.

Ketentuan mengenai pembayaran honorarium dalam Juknis BOSP diatur dalam Pasal 39 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini membatasi pembayaran honor bulanan dari Dana BOSP berdasarkan persentase, untuk Sekolah Negeri maksimal sebesar 20 % dari total dana BOS yang diterima dan untuk swasta maksimal sebesar 40 %.

Berdasarkan data yang dihimpun, hampir sekitar 50 persen dari sekolah Negeri tingkat SD – SMP dibawah naungan Dinas pendidikan Deli Serdang “melanggar” ketentuan penunjukan teknis (Juknis) Kemendikdasmen prihal pembayaran honor  maksimal sebesar 20 % dari total dana BOS yang diterima (Triwulan II Tahun 2025).

Ketua Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat, sektor pendidikan, Rahman, SPd ketika dikonfirmasi via Whatsapp tidak mengetahui kalau ada permohonan Diskresi Bupati ke pusat, “ macam diskresi partai saja bang bisa dengan mudahnya ajukan diskresi”, ujarnya.

Terkait laporan temuan ini, kami akan segera membentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), memanggil Dinas Pendidikan Deli Serdang dan beberapa Kepala Sekolah, sambungnya.

Ketika dikonfirmasi mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lubuk Pakam yang kini menjabat orang nomor satu di   SMP Negeri 5 Perumnas Mandala, Elfian Lubis membenarkan adanya Diskresi pembayaran honor melebihi kapasitas maksimal 20 % dari dana BOS yang diterima triwulan II 2025.

“ Kami sudah diperiksa Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal ini, karena laporan pembayaran honor lebihi Juknis wujud Diskresi diperbolehkan sama Dinas”, sambungnya.

“Kesimpang-siuran” adanya Diskresi prihal honor tersebut dijawab Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang yang menjabat saat ini, Samsuar Sinaga dengan mengatakan akan menelaah dan kroscek informasi tersebut, dengan alasan Samsuar baru dilantik awal Tahun 2026 kemarin, “karena prihal kebijakan ini saya belum mendengar dan belum menjabat saat ini”, tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, S.Sos, MSP ketika dikonfirmasi dengan nomor telepon miliknya 0852 0629 xxxx Via aplikasi Whatsapp memilih bungkam dan tidak menjawab konfirmasi awak media.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial, Yusnaldi , M.Pd ketika dikonfirmasi mengatakan di priode tersebut bukan saya lagi menjabat bang, jadi saya tidak faham, tuturnya.

Namun lain dengan keterangan Kasi kurikulum SMP, Indra Sitompul yang ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa diperbolehkan membayar honor lebihi Juknis TA 2025 malah kurang jangan, arti kata Juknis honor boleh “dikangkangi” karena ini menyangkut kesejahteraan dan kemanusiaan, imbuhnya.

Sangat disayangkan, aksi saling lempar “bola panas” akan adanya Diskresi di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang sesuai pengakuan beberapa Kepala Sekolah ketika diinvestigasi media hingga saat ini masih “Simpang-Siur”, belum ada yang bisa menunjukkan surat Diskresi honor tersebut.

Kebijakan Diskresi akan sumber dana dan transparansi pengalokasian melebihi Juknis 20 % pembayaran guru honorer Negeri yang berhak menerima BOS dengan status bukan ASN, terdaftar di Dapodik dan belum bersertifikasi (TPG) kini menjadi tanda Tanya  besar siapa pejabat yang akan bertanggung jawab ????

Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan dapat “turun” memanggil dan memeriksa terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) prihal dugaan pelanggaran Juknis BOSP TA 2025 ini, karena apabila Surat Diskresi tersebut tidak benar adanya maka terindikasi kerugian uang Negara yang mengalir akibat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran regulasi keuangan negara.

(K-01)

 

 

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses