Deli Serdang – barisanbaru.com
Sosok Kades Tandam Hilir I, Herianto kembali menjadi sorotan publik setelah memastikan diri maju dalam pemilihan kepala desa di daerahnya. Pasalnya, selama menjabat sebagai kades, Herianto kerap menuai pemberitaan miring atas tindakannya yang diduga pernah menjual kayu jati milik perkebunan hingga penyerobotan lahan HGU milik PTPN II.
“Kalau bisa ganti ajalah dia itu. Jangan lagi dia yang jadi kadesnya. Bisa habis semua dijualinya,” kata salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya kepada wartawan Kamis (6/1/2022) siang.
Menurutnya, selama ini Kades Herianto diduga sudah sering menyalah gunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi. Mulai dari dugaan menjual kayu jati milik perkebunan hingga penyerobotan lahan.
“Kayu jati yang dijualnya itu PTPN yang nanamnya. Awalnya untuk pramuka. Tapi sama dia dibilangnya pulak punya bapaknya,” ucapnya.
Informasi berhasil dirangkum, Kades Herianto dikabarkan sudah pernah beberapa kali terseret dalam dugaan pelanggaran hukum pernah. Dimulai saat Herianto yang dilaporkan ke Polsek Binjai terkait dugaan menjual kayu jati di areal perkebunan PTPN II Tandem Hilir, tepatnya di Jalan Batu, Dusun III, Desa Tandem Hilir, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.
Dalam laporan itu, Herianto disebut-sebut sengaja memerintahkan anak buahnya untuk menebang 16 pohon jati untuk dijual. Meski sudah resmi dilaporkan, namun perkaranya sendiri hingga kini tidak jelas bagaimana tindak lanjutnya.
Kades Herianto juga pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penyerobotan lahan milik PTPN II Kebun Tandam Hilir. Kasusnya sendiri sudah pernah dilaporkan Manager Kebun Tandem Hilir, Fajar Parlindungan Saragih Sp ke Polres Binjai. Tapi lagi-lagi Herianto lolos dari jeratan hukum.
Tak tanggung-tanggung, dalam laporannya Kades Herianto disebut-sebut telah melakukan penyerobotan lahan dengan cara mendirikan bangunan rumah dan kolam ikan di atas tanah seluas 1762 meter di atas areal HGU milik Kebun Tandem Hilir.
Akibat kejadian ini, Kades Herianto bahkan sudah pernah ditegur Sekda Pemkab Deli Serdang. Dia ditegur karena sengaja mendirikan bangunan liar seperti kandang lembu, kolam ikan hingga rumah di atas areal milik perkebunan berstatus HGU.
“Informasi kasusnya itu sampai ke kejaksaan. Tapi sampai sekarang tidak tau apa tindak lanjutnya, macem mentok gitu,” katanya.
Persoalan ini pun kini menjadi sorotan banyak pihak. Karena Herianto diduga sengaja mendirikan bangunan di lahan perkebunan tersebut supaya mendapat ganti rugi dari HKI selaku perusahaan pembangunan jalan tol. Sebab, lahan tersebut masuk dalam
koordinat Jalan Tol Binjai-Langsa.
“Dia membangunnya itu sekitar tahun 2019 bulan 7. Padahal tahun 2018 sudah disurvey tidak ada bangunannya itu. Tapi, belakangan baru muncul bangunan, sampailah dibuatnya kolam-kolam, kandang lembu di Dusun IX dan Dusun V. Sekitar 4 titik yang dibangunnya,” ujarnya
Dan benar saja. Tak lama kemudian, pihak HKI terbukti membayar ganti rugi atas bangunan dan perkuburan yang ternyata berisi tulang belulang hewan kepada Herianto.
Saat dikonfirmasi Kades Herianto melalui telpon seluler Sabtu (8/2 2022) pagi, ke no 085373842XXX, enggan untuk menjawab dan langsung mematikan ponselnya.
(TIM/RO)