Diduga “Kongkalikong”, Alokasi DAK Yayasan Nurul Hasanah Tidak Tepat Sasaran

Investigasi551 Dilihat

Deli Serdang, barisanbaru.com
Entah dasar kriteria apa, pemilihan Sekolah YP Swasta Nurul Hasanah yang berdomisili di Pasar 7 Tembung, Deli Serdang mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Miliaran Rupiah  dari Dinas Pendidikan.


Pasalnya, sekolah tersebut dimiliki oleh oknum Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SMP di Dinas Pendidikan Deli Serdang berinisial N, pantas saja “mengucur” bantuan DAK tersebut.
“N” ketika dijumpai Wartawan diruangannya tidak berkenan dikonfirmasi, bahkan menghindar dengan berlalu pergi meninggalkan ruangannya, pada Jumat (18/04/2025).


Seperti diketahui bersama ,adapun Kriteria sekolah penerima DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik bidang pendidikan tahun 2024 meliputi sekolah yang masih beroperasi, memiliki minimal 60 peserta didik (kecuali di daerah afirmasi), memiliki NPSN, melakukan pemutakhiran Dapodik, menerima BOS/BOP, memiliki akreditasi, belum menerima bantuan prasarana/sarana serupa dari APBN/APBD tahun anggaran sama, usulan melalui sistem KRISNA, memiliki bangunan di atas tanah yang tidak sengketa, serta belum memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standar.


Jika dilihat dari sisi administrasi teknis izin pemutakhiran Dapodik, jelas Izin SIOP alias Operasional YP SMP nurul Hasanah sudah tidak berlaku, terakhir update izin 2015 lalu masa 5 tahun berakhir sesuai Dapodik.
Yayasan SMP Nurul Hasanah mendapat bantuan DAK 2024 berupa pembangunan RKB beserta perabotnya senilai Rp 827.451.000,- dan pembangunan Ruang Tata Usaha senilai Rp 276.231.000,- sehingga dinilai tidak tepat sasaran karena sekolah tersebut telah memiliki sarana dan prasana yang luas dan memenuhi standart.


Sementara masih banyak SMP Negeri maupun Swasta lainnya yang berdomisili di Deli Serdang masih layak dan berhak mendapatkan bantuan DAK tersebut jika dibandingkan SMP Nurul Hasanah.
Kabid SMP Disdik Deli Serdang, Mujiono, ketika dikonfirmasi via Whatsapp tidak menjawab telepon Wartawan dan tidak membalas konfirmasi di nomornya 08136010xxxx, begitupun Kasi PTK SMP berinisal “N”.

Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi Wartawan Barisan Baru, Diminta Aparat penegak Hukum (APH), dalam hal ini Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dapat menyikapi dan mengusut dugaan “kongkalikong” bantuan DAK SMP Nurul Hasanah.

(K-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses