WALIKOTA PADANGSIDEMPUAN SERAHKAN SANTUNAN JAMSOSTEK KEPADA AHLI WARIS

Padangsidimpuan280 Dilihat

Padang Sidempuan | barisanbaru.com

Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution SH MM, didampingi Wakil Wali Kota, Ir H Arwin Siregar MM menyerahkan santunan Jamsostek kepada ahli waris tenaga non PNS yang meninggal dunia di Alaman Bolak, Selasa (29/11/2022).

Santunan Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) ini diserahkan kepada ahli waris Nurazizah seorang Tenaga non PNS (honorer) yang meninggal dunia saat hendak melahirkan, Almarhumah selama ini bekerja di puskesmas sadabuan, Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan yang aktif sebagai peserta Jamsostek.

Sebagaimana Undang Undang Nomor 14 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan PP no 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, peserta meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp.42 juta.

Wali Kota menyerahkan langsung santunan tersebut kepada Ahli waris Almarhumah yaitu suaminya, Muhammad Zein Siregar sebesar Rp.42 juta disela-sela Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 tahun 2022.

Hal ini diterangkan oleh kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan, Sanco Simanullang kepada awak media

Pemerintah Kota Padang Sidempuan telah menganggarkan iuran Jamsostek bagi setiap tenaga non PNS, hal ini merupakan bentuk komitmen Pemko, memberikan perlindungan bagi non PNS serta untuk menyukseskan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Padang Sidempuan.

Bahkan untuk tahun 2023 pemerintah kota Padang Sidempuan telah berkomitmen menganggarkan iuran Jamsostek setidaknya untuk 5000 orang tenaga non PNS, kata Wali Kota.

“Innalilahi Wa inna Ilaihi Rojiun, atas nama pemerintah kota Padang Sidempuan, mengucapkan turut berdukacita atas wafatnya almarhumah, Semoga Allah SWT, memberikan ketabahan bagi keluarga dan semoga santunan Jamsostek dapat membantu keuangan keluarga” pungkas Wali kota.

Sementara itu kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Padang Sidempuan mengungkapkan bahwa BPJS ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan, salah satunya saat peserta meninggal dunia.

“Dengan iuran minimal Rp.16.800.-, dapat memperoleh santunan sebesar Rp.42 juta” katanya.

Selain Jaminan kematian, Sanco menambahkan bahwa manfaat pelayanan kesehatan juga melayani pasien-pasien yang mengalami kecelakaan Kerja.

“Tentunya jika sudah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan” pungkas Sanco.
(H nst S.Sos).

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.