Terkait Iklan PERINDO,Media Curi Start Bisa Kena Pidana

Nasional80 Dilihat
banner 468x60

Jakarta (BarBar)

Diduga curi Start,media yang menayangkan iklan kampanye Partai Persatuan Indonesia atau Partai Perindo di luar jadwal yang ditentukan,tiga media yang bernaung di bawah MNC Group bisa dikenakan hukum pidana. Ketiganya adalah RCTIGTV, dan INewsTV.

banner 336x280

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menegaskan, tiga stasiun televisi di bawah naungan MNC Group itu bisa dikenai hukuman pidana karena diduga melakukan iklan pemilu sebelum jadwal. “Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan,” ucapnya.

Menurut Afifuddin, mereka sudah kita panggil namun ketiga media mangkir dari panggilan pertama Bawaslu. Ketiga media dilaporkan mencuri start jadwal kampanye dengan menayangkan iklan Partai Perindo pada 2 Maret 2018.

Afifuddin menuturkan iklan pada tayangan tersebut sudah terlihat memenuhi unsur kampanye. Terlihat jelas tayangan iklan tersebut menunjukkan visi-misi dan citra diri partai.

 

Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan, “kami tidak bisa hadir karena Bawaslu mendadak memberi tahu jadwal pemanggilan tersebut”.

Safril menambahkan, undangan Bawaslu terlalu mendadak sementara kami sudah ada agenda kegiatan lain kemarin,ketika dikonfirmasi  pada Jumat, (9/3)

“Lagian salah alamat, karena pemanggilan Bawaslu ditujukan kepada pemimpin redaksi televisi, kan kalau mau membicarakan operasional atau iklan televisi bukan kepada pemimpin redaksi”, begitupun kami menunggu panggilan kedua , sambungnya

Guna penuhi panggilan Bawaslu,Legal, Corporate Secretary and Networking Director iNews TV Wijaya Kusuma mewakili MNC Group mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI. Kedatangan Wijaya penuhi panggilan beberapa waktu yang lalu, ketika ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (9/3)

Wijaya menyampaikan, bahwa iklan Partai Persatuan Indonesia ( Perindo) sudah tak lagi tayang di MNC group yang merupakan milik Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo. Sekaligus mengklarifikasi dugaan pelanggaran penayangan iklan Perindo yang dilakukan MNC group di luar masa kampanye Pemilu 2019.

Wijaya beralasan, awalnya MNC group menayangkan iklan Perindo lantaran adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan surat edaran surat edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017 yang berisi agar lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kan karena larangan iklan politik itu sudah dicabut, maka kami berasumsi dibolehkan menayangkan iklan politik,” tutur Wijaya.

Menurut Bawaslu walaupun iklan sudah tak lagi ditayangkan, tapi klarifikasi atas penayangan iklan tersebut tetap diperlukan karena sudah terlaksana.

Secara tegas Bawaslu meminta keterangan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya iklan tersebut di MNC group. (BB30)

banner 336x280

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.