MEDAN, (BarBar)
Ruang Kartika, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendadak ricuh, Rabu (25/4/2018) sore.
Pasalnya, terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Fery Syahputra bersama istrinya, Anggun terlibat baku hantam dengan saksi korban, Alfin Yunanda beserta adiknya, Aan. Beruntung, keributan tidak berlangsung lama, karena petugas Satpam PN Medan beserta beberapa personel polisi yang tengah berada di sana langsung melerai perkelahian.
Korban langsung digiring keluar ruangan sidang, sementara terdakwa dan istrinya tetap menunggu sidang digelar. Tak sampai di situ, selepas sidang, terdakwa dan istri yang hendak menuju ruang tahanan sementara, kembali bertemu dengan korban. Akibatnya, mereka saling ejek dan saling dorong sehingga seorang anak kecil yang tengah berdiri di depan Ruang Kartika bersama ibunya, tersepak dan nyaris tertimpa tubuh terdakwa yang hampir jatuh akibat ditolak korban.
Namun, situasi itu dapat kembali dikendalikan setelah petugas memberi peringatan keras. Saat diwawancarai wartawan, keluarga korban, Aan mengakui bahwa dirinya memukulkan map ke wajah terdakwa.
Menurut Aan, hal itu dilakukannya karena terdakwa mengejek dan menantang. Kemudian, Aan langsung dipukul di bagian wajah oleh istri terdakwa yang saat itu tengah mendampingi Fery.
Hal yang sama juga dikatakan istri terdakwa, Anggun yang mengaku kalau keluarga korban tiba-tiba memukul terdakwa yang saat itu sedang duduk di bangku untuk menunggu sidang. “Berani kali dia mukulin orang yang mau sidang. Tangkap itu pak,” ujar Anggun berteriak. Sementara itu, saat persidangan digelar, terdakwa langsung menyatakan kalau Aan bukan korban dan tidak berada di lokasi kejadian. Oleh karena itu, majelis hakim menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu sehingga korban kembali dipanggil untuk memberi keterangan. Dalam kesaksian korban, dirinya didatangi terdakwa ke rumahnya di Jalan Puri Gang Amalyah, Medan Area pada Kamis (30/11/2018) lalu.
“Terdakwa datang bersama dua orang temannya bernama Ivan dan Ajai dengan membawa senjata tajam dan air softgun. Perbuatan terdakwa itu akibat laporan dari istri terdakwa yang dibuat nangis oleh saya,” kata korban. Mendengar keterangan korban, seketika terdakwa membantah. Menurut terdakwa, dirinya hanya memukul dua kali dan menendang korban sekali.
Selain itu, terdakwa mengaku tidak ada menggunakan senjata tajam ataupun air softgun. “Kalian jangan berantam di sini. Kalau mau berantam, di sana kalian di lapangan depan ini. Sidang ditunda akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengar keterangan saksi,” ujar majelis hakim yang diketua oleh Syafril Batubara. (rez)