Medan (BarBar)
Pengendara sepeda motor berinisial SY (35), tersangka pelecehan seksual terhadap pelajar SMA di Kota Medan, Sumatera Utara, diancam hukuman yang cukup berat, yakni 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, mengatakan pelaku pelecehan seksual merupakan warga Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Helvetia, melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak.
Menurut dia, aksi pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terekam CCTV yang ada di lokasi kejadian. “Perbuatan tersangka viral di media sosial (medsos) dan dilakukan penyidikan, serta meringkus pelaku SY,” ujar Dadang Rabu, 25 April 2018
Ia menyebutkan, tersangka pelecehan seksual adalah seorang koki (juru masak) yang meracik bumbu masak di Restoran Maxim Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Timur. Tersangka diringkus petugas kepolisian saat selesai bekerja, sedangkan nomor polisi sepeda motornya sudah dibuka pelaku untuk menghilangkan jejak.
“Selain itu, helm (penutup kepala) yang dipasangi stiker oleh tersangka sudah dibukanya. Polisi yang melihat STNK sepeda motor Vario BK 5171 AHH dan cocok dengan saat tersangka melakukan aksinya,” kata Kapolrestabes Medan.
Tersangka SY, di Mapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa dirinya melecehkan para pelajar SMA secara seksual baru dua bulan ini, karena sering melihat wanita yang berpakaian seksi.
Modusnya adalah meremas payudara korban. Setiap selesai memegang payudara, SY langsung mencium tangannya sambil mengendarai sepeda motornya.
“Saya mencari tempat yang sepi untuk melakukan onani. Sambil melakukan onani, saya mencium tangan kirinya bekas memegang payudara yang baru saja dilakukan,” ucap SY.
Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pengendara sepeda motor berinisial SY (35) yang melecehkan sejumlah siswi SMA di Kota Medan, Sumatera Utara, secara seksual.
Tersangka itu diamankan petugas kepolisian di tempat kerjanya di “Mess Restoran Paramount” Jalan Putri Merak Jingga, Medan, Selasa, 24 April 2018, sekitar pukul 02.00 WIB.
SY ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hitam cokelat dengan nomor polisi BK 5171 AHH, dua buah helm, baju kaus hitam, kemeja merah bermotif batik, celana jins, dan sepatu.
Tersangka diduga mengenakan barang bukti itu saat terekam kamera CCTV ketika melakukan aksi yang tidak terpuji itu. Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, tersangka SY mengakui sudah berulang kali melakukan aksi remas dada perempuan.
Pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh tersangka di Jalan Tapanuli simpang Jalan Percut, Jalan GB Joshua simpang Jalan Jambi, Jalan Talaud, Jalan Talaud simpang Jalan MT Haryono, Jalan Bintang, Jalan Veteran, dan Jalan Thamrin Medan