Polres Simalungun Tangkap Penjual Sabu, Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun

Simalungun-Siantar2028 Dilihat

SIMALUNGUN – BarisanBaru.com
Seorang Pria bernama Poniran alias Cekpon (53) ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun karena diduga menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut terjadi di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, tadi malam. Saat penangkapan, petugas juga menyita senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam yang ditemukan di lokasi.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane, mengungkapkan bahwa penangkapan Cekpon berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa Cekpon sering menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. “Pelaku ditangkap di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, tadi malam,” ujar Irvan, Jumat (30/8/2024).

Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Cekpon di salah satu kamar di belakang rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.

“Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon,” jelas Irvan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu bungkus klip besar berisi sabu-sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital, sebuah handphone, uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.

“Barang buktinya, satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam,” tambah Irvan.

Menurut keterangan dari pelaku, sabu-sabu yang disita dari tangannya memang dimaksudkan untuk dijual. Cekpon mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas.

“Barang bukti yang diamankan darinya (pelaku) diakui miliknya yang untuk dijualnya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rahmad,” ujar Irvan.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Selanjutnya, Cekpon segera dibawa ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Irvan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses