Kapolres Simalungun Sosialisasi Perundang-undangan Pilgubsu 2018

banner 468x60

Simalungun (BarBar)

Sosialisasi Perundang-undangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Tahun (Pilgubsu) 2018 berlangsung di Hotel Patra Comfort Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/01).

banner 336x280

Hadir dalam acara ini,Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH, Ketua KPU Kabupaten Simalungun Adelbert Damanik ST, Komisioner KPU Kabupaten Simalungun Puji Rahmad Harahap SPd, Dadang Yusprianto SH, Ramadhani Isni Damanik SH dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Simalungun, Kasat Intelkam Polres Simalungun AKP R Sihotang, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C Aritonang SIK dan Kasat Binmas Polres Simalungun AKP Asmon Bufitra SH serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Simalungun.

Kapolres mengungkapkan, bahwa saat ini Kabupaten Simalungun sedang menjadi sorotan karena salah satu calon Gubernur berasal dari Kabupaten Simalungun. “Diharapkan anggota PPK jangan mau diarahkan dan mengarahkan untuk memihak salah satu calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Tahun 2018,” ujar Kapolres.

Pada Pemilu 2018 nantinya, lanjut Kapolres, Kabupaten Simalungun hanya melaksanakan Pilgubsu, sehingga Polres Simalungun akan lebih maksimal dalam mensukseskan dan mengamankan Pilgubsu 2018 khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. “Polri, khususnya Polres Simalungun akan menjaga Netralitas dan siap mengamankan Pilgubsu 2018 di Kabupaten Simalungun,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Simalungun Adelbert Damanik yang mewakili akademisi Ulamatuah Saragih MH menjelaskan tata cara pemungutan dan penghitungan suara, titik rawan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada di antaranya tahapan pencalonan baik melalui partai politik maupun yang dari jalur perseorangan,ijazah palsu, kepengurusan partai yang dualisme.

Selanjutnya tahapan kampanye yang meliputi money politik, pelanggaran etika dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara, kampanye negatif. Tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.Kemudian manipulasi penghitungan dan reakpitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi.

“Diharapkan kepada anggota PPK agar tetap berkoordinasi dengan Komisioner KPUD Kabupaten Simalungun dalam mengambil keputusan, agar nantinya PPK tidak salah dalam mengambil keputusan,” pungkasnya menjelaskan.(BB18)

banner 336x280

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.