Plt.Walikota Siantar Hadiri Busines Matching PDN dan UMKM Tahun 2022

SIANTAR – BarisanBaru.Com
Kegiatan Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2022 dihadiri Plt Walikota Pematangsiantar dr Hj Susanti Dewayani SpA didampingi Kabag PBDJ Fidelis Sembiring di Grand Hyatt Bali, Kawasan Wisata Nusa Dua BDTC , Bali, Senin (21/3) hingga Kamis (24/3).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Kementerian Perindustrian sebagai implementasi penggunaan PDN dan target belanja PDN dan UMKM sebesar 400 Triliun Tahun 2022, yang bertujuan untuk mengumpulkan komitmen belanja di masing-masing instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat dipenuhi melalui PDN dan hasil produksi UMKM.

Selanjutnya, hasil Pencocokan Bisnis akan menjadi kegiatan pembinaan yang dilakukan terhadap PDN untuk dapat memenuhi Pengadaan Pemerintah.

Dalam kegiatan yang digelar Selasa (22/3) terdapat beberapa hal yang disampaikan, antara lain dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai Ketua Tim Nasional P3DN : “Harus menggalang penguatan usaha daerah dan UMK dalam belanja KL dan pemerintah daerah melalui pengaturan inisiatif, koordinasi, kebijakan, rakor, dan sebagainya”.

Selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menerbitkan Surat Edaran tentang penggunaan PDN dan CBBI dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada pemerintah daerah.

Kemudian, Pemerintah Pusat menyusun penyederhanaan administrasi pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan bagi UMK melalui Bela Pengadaan sehingga proses belanja UMK semakin mudah.

Untuk pemerintah daerah, membentuk tim khusus/menugaskan dinas terkait dengan penambahan target, misalnya per tahun 500 UMK masuk ke e-purchasing.

Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan SKPD untuk belanja PDN dan UMK-Koperasi. Pemerintah daerah juga perlu menetapkan pembentukan Katalog Lokal LKPP sendiri dalam proses revisi untuk mempermudah pembentukan Katalog Lokal. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu menambahkan layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan SIKAP) pada mal pelayanan publik, termasuk pendaftaran UMK sebagai merchant di Toko Daring LKPP, sehingga memudahkan UMK daerah masuk sistem belanja Pemerintah.(*)

KOMENTAR ANDA

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.