Medan, barisanbaru.com
Proses hukum pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak jadi tanda tanya. Hal tersebut dinyatakan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP mengingat hingga saat ini follow up usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan pada 16 Februari 2026 hingga saat ini masih belum memperlihatkan kemajuan yang berarti.
Demikian pula dengan laporan polisi yang disampaikan dipolrestabes Medan pada tanggal 16 Maret 2026 yang lalu hingga saat ini juga masih belum memperlihatkan perkembangan yang berarti.
Komisi E DPRDSU pada tanggal 14 April 2026 telah melakukan RDP namun RDP tersebut diskorsing oleh Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU entah sampai kapan mengingat hingga saat ini belum ada perkembangan / lanjutan dari RDP yang diskorsing akibat adanya anggota DPRDSU yang mengikuti RDP saling banting meja hingga dikeluarkannya humas RS.Royal Prima dari ruang RDP karena ikut-ikutan membanting meja.
Disamping itu, polrestabes Medan pada hari Senin, 27 April 2026 telah mengundang Ridwanto Simanjuntak, SIP untuk klarifikasi sebagaimana surat reskrim polrestabes Medan tanggal 20 April 2026 dan pada tanggal yang sama polrestabes Medan juga menyampaikan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) untuk yang pertama kali dan hingga saat ini SP2HP yang kedua belum ada disampaikan polrestabes Medan.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan yang disampaikan LSM SUARA PROLETAR telah dipermainkan lewat konspirasi sehingga proses hukum yang diharapkan atas pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak menjadi tidak jelas.
(K-007)











