Modus Bisa Masukkan Bintara Polri,Wartawan Gadungan Diringkus Polsek Hamparan Perak

Mebidang68 Dilihat
banner 468x60

teks photo : Pelaku Ganda Asmara Gulo di Mapolsek Hamparan Perak {zoel}

banner 336x280

Hamparan Perak, (BarBar)
Berdalih dapat memasukkan korbannya di Kepolisian pada jalur penerimaan Bintara Polri bulan April 2018 lalu, tersangka Ganda Asmara Gulo (47), penduduk Jalan Ulayat Dusun 19 Desa Klambir 4 kebon Kecamatan Hamparan Perak berhasil menipu korbannya Yasman Gulo (21) dengan meminta dana senilai 100 juta rupiah guna meloloskan Yasman sang calon Bintara Polri.
Modus pelaku dengan meminta korban Yasman Gulo mentransferkan dana awal sebesar 50 juta rupiah melalui Ayah korban,Simeoni Gulo (38) yang berada di Pekanbaru Riau.
Karena 3 (tiga) bulan berlalu tak kunjung selesai, pelaku dan korban pergi bersama sama berangkat ke Markas Polda Sumatera Utara pada Selasa, (17/7/2018), namun setiba di pinggir jalan depan Mapoldasu tersangka berpura-pura menelepon menantu Kapoldasu yang justru malahan hanya sekedar modus tersangka guna meninggalkan korban di depan Mapoldasu dan berusaha melarikan diri dari korban.
Mengetahui dikelabui dan ditipu Pelaku yang mengaku berprofesi wartawan dalam menjalankan aksinya, korban Yasman bersama keluarganya melaporkan Pelaku Ganda Asmara Gulo ke Mapolsek Hamparan Perak, Rabu (18/07) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Pol Karya Tarigan mengatakan, “Korban melapor telah ditipu dapat meloloskannya dalam penerimaaan Bintara Polri oleh tersangka Ganda Asmara, Pelaku kini dijerat dengan pasal 378 Jo 372 prihal penipuan dan penggelapan, ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan BarBar.
Pelaku dijemput dari kediamannya Jalan Ulayat Dusun 19 Klambir V kebon, tersangka sempat sebelumnya hendak kabur melarikan diri ketika akan diboyong. Berkat kejelian dan kesigapan Reskrim Polsek Hamparan Perak tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh anggota kita.
Dari tangan tersangka disita 1 buah HP seluler, 1 sabuk warna merah,3 buah pisau berbentuk keris dan minyak kemasan botol kecil didalam 1 buah tas berwarna kuning.
Kapolsek hamparan Perak, Kompol Azuar,SH,MH membenarkan penangkapan tersangka penipuan dan penggelapan senilai 50 juta tersebut dengan modus bisa meloloskan korban masuk Bintara Polri, “diharapkan kedepan masyarakat agar lebih hati hati dan waspada terhadap penipuan oknum-oknum yang mengaku-ngaku bahkan menjual nama aparat terkait demi melancarkan aksinya”, tegasnya.
(Zoel)

banner 336x280

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.