LAPORAN PROLETAR DI KRIMSUS POLDASU STAGNAN, ADA APA?

Investigasi516 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Terkait laporan LSM SUARA PROLETAR Nomor:30/LSM-SP/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor Tahun Anggaran 2023, Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 22 Februari 2025 telah menyurati Kapoldasu (surat Nomor:07/LSM-SP/II/2025), Kapolri (surat Nomor:08/LSM-SP/II/2025), Komisi III DPR RI (surat Nomor:09/LSM-SP/II/2025) serta menyurati Kepala Inspektorat Kota Medan (surat Nomor:10/LSM-SP/II/2025) pada tanggal 27 Februari 2025. Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa sudah selayaknya krimsus poldasu menetapkan siapa yang menjadi tersangka atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan karena menurut Ridwanto Simanjuntak,SIP laporan yang disampaikan sudah bisa P21 atau “jangan-jangan respon pihak terkait yang disurati yang LSM SUARA PROLETAR tersebut diatas dimasukkan kedalam tong sampah”. Ini adalah cerminan kinerja krimsus poldasu dimana tuntutan kita atas penegakan hukum lewat krimsus poldasu sudah hampir lima bulan namun laporan tersebut seperti stagnan dan krimsus poldasu mulai buang badan dimana jika dikonfirmasi wartawan terkait hal ini pihak krimsus poldasu menyatakan bahwa terkait progress laporan tersebut kita sudah buat SP2D kepada dumas atau tanya bagian humas. Ada apa koq laporan tersebut menjadi stagnan alias “jalan ditempat”? Kita selaku masyarakat yang membuat pengaduan meminta implementasi penegakan hukum yang transparan, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses