KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?

Investigasi107 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Kasus pembiaran dan pembatalan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak akibat kecelakaan tunggal yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2026 yang dilakukan pihak RS.Royal Prima hingga saat ini masih belum memiliki progress yang berarti. Demikian dikatakan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak atas laporan kasus tersebut yang dilaporkan ke DPRDSU untuk di RDP kan pada tanggal 16 Februari 2026 dan ke polrestabes Medan pada tanggal 16 Maret 2026.
Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa kinerja DPRDSU maupun polrestabes Medan tidak memperlihatkan tingkat profesionalisme yang benar-benar bekerja untuk menegakkan keadilan serta membela orang yang menjadi korban kejahatan.
Ridwanto Simanjuntak lebih lanjut menyatakan bahwa pada tanggal 14 Mei 2026 yang lalu lewat chattingan WhatsApp meminta tanggapan ketua DPRDSU maupun kapoldasu terkait berita yang berjudul “Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban”, akan tetapi hingga berita ini dibuat baik ketua DPRDSU maupun kapoldasu sama-sama tidak memberi tanggapan.
Sesungguhnya kasus ini simpel untuk menetapkan tersangkanya karena RS.Royal Prima secara nyata telah mengangkangi UU Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana terkait kasus ini antara lain dinyatakan bahwa “secara hukum tindakan pembiaran pasien tanpa penanganan medis yang memadai (pembiaran) apalagi dengan alasan “dokter cuti” tanpa menyediakan dokter pengganti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pasien dan kesalahan rumah sakit”.


Jika memang kasus ini mau diluruskan, sesungguhnya tidak sulit : pertama, periksa perawat yang menelpon adik Samuel Simanjuntak yang menyatakan operasi dibatalkan untuk mengetahui siapa yang memerintahkannya untuk menyatakan pembatalan operasi itu via telepon; kedua, periksa dr.Jeff Loren yang telah lebih dahulu menjadwalkan operasi akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2026 dimana secara logika tidak mungkin dirinya tidak tahu (jika benar) dirinya mau cuti; ketiga, periksa dr.Winaldi selaku direktur RS.Royal Prima untuk mengetahui apakah memang demikian tupoksi yang diberlakukan di RS.Royal Prima.
Dengan demikian polrestabes Medan bisa menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka atas kasus ini agar segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

(K-007)

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses