Ditanya Alokasi Tambahan Dana Desa 2023, Kades Sena Bungkam & Menghindar

Investigasi199 Dilihat

Deli Serdang, (barisanbaru.com)
Setahun lamanya, akhirnya babak baru alokasi tambahan Dana Desa 2023 yang bergulir di 73 Desa se-Deli Serdang kembali mencuat dipertanyakan, Selasa (24/12/2024).
Setelah di awal tahun 2024 lalu Inspektorat Deli Serdang memeriksa beberapa Desa yang mendapat “embel-embel” reward tambahan Dana Desa 2023 senilai Rp 128.005.000/ desa tersebut kini kasusnya “stagnan” alias jalan ditempat.
Diduga tak sesuai Juknis PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
201/PMK.07 /2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA yang mengorientasikan kebutuhan Stunting dan Ketahanan Pangan (Ketapang).
Ketika TIM beberapa Media Cetak/online investigasi ke Desa Sena Kecamatan Batangkuis mendapatkan jawaban konfirmasi yang mengejutkan dari Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Sena, yaitu penggunaannya untuk pengadaan fisik berupa Paving Blok di 4 (empat) titik Dusun yang berada di Desa Sena.


“Karena tidak adanya kebutuhan stunting dan ketapang maka kami alihkan ke fisik paving blok tersebut yang terbagi pagu anggaran 30-40 jutaan”, ujar bendahara Desa Sena.
Ironisnya ketika ditanya dokumentasi fisik pekerjaan dan Laporan Pertanggungjawaban tidak bisa menunjukkan, “itu harus izin bu kades”, ujarnya. Padahal paving blok jalan yang dibangun tidak ada mengarah ke Ketapang, hanya lalu lintas rumah  beberapa warga.
Kepala Desa Desa, Yuli tidak pernah dikantor ketika dikonfirmasi, bahkan no WA 08136223×××× yang diberikan tidak membalas konfirmasi wartawan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Simson Tambunan ketika dikonfimasi mengatakan ada Juknis dalam alokasi persentase penggunaan “reward” tambahan dana desa 2023 tersebut, tidak bisa sepenuhnya fisik, kalaupun ada yang berorientasikan stunting dan ketapang, ujarnya.

Informasi yang didapat dari beberapa Desa lain, ada yang menggunakan untuk Kursus Pelatihan Salon, Deck Penahan penanggulangan banjir, pembelian ATK dan lain-lain

Atas tindakan Kades Sena dan beberapa Desa yang lain yang menggunakan alokasi penggunaan Anggaran tidak sesuai Juknis, diminta Aparat Penegak Hukum terkait dapat menyelidiki dan mengambil alih dugaan penyimpangan Anggaran.
(Tim)

KOMENTAR ANDA

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.