Deliserdang (BarBar)
Selamat Raharjo alias Tergil warga Pasar 11, Gang Canggih, No.11, Dusun Angsana, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan ditangkap petugas Reskrim Polsek Percut Seituan. Tergil ditangkap karena mengedarkan daun ganja kering di Pasar 11, Gang Mirun, Dusun Angsana, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaen kepada wartawan, Selasa (30/01/2018) menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya seorang yang diduga memiliki narkotika jenis daun ganja di Pasar 11, Gang Mirun.“Usai terima laporan, anggota langsung ke TKP dan mendapati tersangka dengan bungkusan ganja di kantong celananya,” sebutnya.
Kompol Pardamean menambahkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 amlop daun ganja kering beserta uang tunai sebesar Rp 10 ribu “Tersangka masih kita periksa guna dilakukan pengembangan terhadap bandar besarnya,” pungkasnya.