Batangkuis, barisanbaru.com
Entah “setan” apa yang merasuki sosok oknum Kepala Desa Batangkuis Pekan, Khairul Arzani,SH yang tiba -tiba datang keruangan kantor Desa Marah-marah mengancam dan mengusir 2 orang Wartawan saat mengkonfirmasi Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa pada Selasa, (4/3/2025) pukul 12: 45 WIB.
Tak ingin bawahannya diganggu dengan konfirmasi, Khairul sontak marah mengancam dan mengusir dengan nada tinggi mengatakan, ” macem hebat kali kalian, siapa rupanya kalian mendesak dan menanyakan prihal perpustakaan buku Desa kepada perangkatku”, ujar kades dengan amarah.
“Bukan kalian saja yang mau dilayani disini, banyak untuk saat ini yang kufikirkan, tunggu pencairan Dana Desa”, sambung Khairul sembari meninggalkan kantor Desa.
Tidak selayaknya, sebagai pejabat pengayom dan pelayan masyarakat bersikap arogansi dengan temperamental memberikan kejutan “shocktherapy” amarah apalagi dibulan puasa Ramadhan yang penuh rahmat ini.

Ada apa dengan Kepala Desa Batangkuis Pekan, Khairul Arzani, SH yang tidak suka dikonfirmasi wartawan ????
Sikap apalagi yang akan ditunjukkan oknum Kepala Desa seperti itu jika warga masyarakat awam yang bertemu dengan beliau????
Menghalangi tugas jurnalistik
Sikap arogansi ala preman oknum kades dituding menghalangi tugas jurnalistik adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Diminta Camat Batangkuis dan Bupati terpilih, dr Asri Ludin Tambunan dapat mencopotdan menindak kebringasan ancaman ketidak professionalnya oknum kades tersebut.
Dalam waktu dekat, kedua Wartawan yang diusir kades Khairul karena menghalangi tugas jurnalistik, akan melaporkan hal ini ke jalur hukum dibawah naungan Organisasi Wartawan masing-masing yakni PWI dan IJTI sumut.
(K-01)











