SIANTAR – BarisanBaru.com
Puluhan massa Pemuda Pejuang Demokrasi (Pedang Demokrasi) gelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Pematangsiantar dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)
Massa dengan koordinator aksi, Doni Kurni desak agar agar dugaan korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 yang dilakukan Pemko Siantar diusut tuntas karena terindikasi terjadi korupsi yang diduga melibatkan Walikota Siantar, Kamis (29/01/2026).
“Pembelian eks rumah singgah Covid-19 sebesar Rp14 miliar lebih itu sangat fantastis. Patut diduga ada upaya praktik korupsi demi meraup keuntungan pribadi,” kata Doni Kurniawan di depan pintu gerbang kantor DPRD Siantar yang ditutup dan mendapat penjagaan dari puluhan personel Polisi dari Polres Siantar.
Kemudian, pengunjukrasa membacakan pernyataan sikap. Diantaranya, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Siantar segera mengusut tuntas dan melakukan audit terhadap dugaan korupsi pembelian eks rumah singgah Covid-19.
Kejaksaan Negeri diminta memanggil dan memeriksa Walikota. DPRD Siantar didesak membentuk Pansus untuk menggunakan Hak Angket dan Hak Interplasi terhadap Walikota.
Jelang beberapa saat, personel Pansus datang menemui pengunjukrasa. Masing-msing, Tongam Pangaribuan sebagai Ketua, Anto Leo Saragih, Erwin Freddy Siahaan, Hj Rini Silalahi, Rahmawati Siregar, Andika Prayogi Sinaga, Ramses Manurung, Polma Sihombing dan Khairuddin Lubis.
Tongam mengucapkan terimakasih kepada massa yang telah menyampaikan aspirasi dan DPRD Siantar dikatakan sudah memenuhi salah satu tuntutan dengan membentuk Pansus. “Kita di DPRD sudah membentuk Pansus untuk menyelusuri dugaan adanya penyimpangan administrasi dan mark up harga pembelian eks rumah singgah Covid-19 itu, “ kata Tongam.
Selanjutnya mohon dukungan kepada Pedang Demokrasi agar Pansus dapat menuntaskan permasalahan dimaksud.
Dari kantor DPRD Siantar, pengunjukrasa bergerak ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Siantar dan tetap membacakan pernyataan sikap agar memanggil dan memeriksa Walikota.
Lamhot Rikson Siburian sebagai Kasubsi II Intel yang menerima pengunjukrasa mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi Pedang Demokrasi.
“Kita siap menindaklanjuti aspirasi dan kita diberi waktu 30 hari. Tetapi bisa diperpanjang dan up datenya siap kita sampaikan,” kata Lamhot yang kemudian menerima pernyataan sikap dari pengunjukrasa.(*)











