Medan, barisanbaru.com
Dokter (dr) Jeff Loren adalah dokter spesialis ortopedi yang membuat perencanaan operasi lengan sebelah kiri korban kecelakaan tunggal yang sudah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2026 namun dibatalkan secara sepihak oleh RSU.Royal Prima Medan pada tanggal 7 Februari 2026 yang disampaikan lewat telepon kepada adik korban.
Dengan demikian posisi / keterkaitan dr.Jeff Loren,Sp.OT dengan praperadilan yang dimohonkan, dimana Ridwanto Simanjuntak,SIP sebagai Pemohon dan Kapolrestabes Medan sebagai Termohon, dalam hal ini dr.Jeff Loren,Sp.OT adalah merupakan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Sementara alasan pembatalan operasi tersebut adalah karena empat orang dokter ortopedi yang ada di RSU.Royal Prima semuanya cuti Imlek.
Alasan tersebut tidak dapat diterima karena pada saat pembatalan operasi tersebut disampaikan, hari raya Imlek masih 10 hari lagi (17 Februari 2026) dan RSU.Royal Prima tidak mempersiapkan dokter pengganti sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor : 17 Tahun 2023.
Sementara dr.Winaldi yang merupakan Direktur / Manajemen RSU.Royal Prima Medan dipertanyakan kredibilitasnya terkait kebijakan fungsional dan diduga kuat telah melakukan pemblokiran ponsel terhadap Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 12 Maret 2026.
Disisi lain Dr.Sjahrial R.Anas,MHA selaku Direktur Pelayanan Medis harus mempertanggungjawabkan tanda tangannya yang tertera pada Laporan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Nomor : 057/EXR/DIR/RSURP/IV/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berikut lampirannya. Demikian pula dengan Berita Acara Hasil Pembinaan Dan Pengawasan RSU.Royal Prima Medan Nomor : 400.3.7.1/3531/DINKES/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang juga ditandatangani oleh Dr.Sjahrial R.Anas,MHA.
Kedua alat bukti tersebut diatas (sesuai dengan Pasal 184 KUHAP) adalah merupakan salah satu syarat untuk menetapkan status tersangka. Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan kepada wartawan bahwa kedua alat bukti tersebut dibuat pada saat perkara ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) untuk di RDP kan yang mana oleh Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 16 Februari 2026 meminta agar RDP tersebut tidak lagi dilanjutkan karena dinilai tidak sesuai dengan usulan yang melatarbelakangi dimohonkannya RDP tersebut.
Terkait perkara ini, Ridwanto Simanjuntak,SIP meminta Polrestabes Medan untuk tidak lagi mengulur-ulur waktu, tidak melakukan panggilan keempat (4) kepada Direktur RSU.Royal Prima Medan karena hal tersebut dinilai hanya untuk mengulur-ulur waktu saja. Kita berharap agar Polrestabes Medan bekerja sesuai dengan tupoksi sebagaimana keputusan praperadilan Nomor : 105/Pid.Pra/2026/PN.Mdn untuk ditindaklanjuti.





