DIDUGA “KEPANASAN” KARENA BERITA, WA PROLETAR DIBLOKIR

Investigasi33 Dilihat

Medan, barisanbaru.com
Pemberitaan yang dibuat Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP sejak tanggal 09 Februari 2026 yang dilatarbelakangi oleh pembatalan operasi lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang patah akibat kecelakaan tunggal pada tanggal 25 Januari 2026 memperlihatkan adanya pihak terkait yang diduga kepanasan akibat berita yang ditayangkan sehingga pihak terkait tersebut diduga telah melakukan pemblokiran terhadap WhatsApp (WA) Ridwanto Simanjuntak,SIP.
Berita yang hampir setiap hari dibuat oleh LSM SUARA PROLETAR hingga hari ini sesungguhnya merupakan kontrol yang dilakukan terhadap kasus yang ditangani sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Akan tetapi hingga saat ini diduga ada dua (2) pihak terkait yang merasa kepanasan akibat pemberitaan hingga diduga kuat telah melakukan pemblokiran. Yang pertama adalah dr.Winaldi (Direktur Utama RSU.Royal Prima / Direktur RSURP) yakni sejak adanya berita dengan judul “Idealnya RDP Dengan RSURP Dijadikan Sebagai Skala Prioritas” pada tanggal 12 Maret 2026.
Sejak saat itu setiap berita yang dikirim ke WA dr.Winaldi “checklist 1”. Disamping itu hal yang sama juga dilakukan oleh Erni Ariyanti,SH,M.Kn selaku Ketua DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) dimana sejak munculnya berita dengan judul “Jangan berharap kepada DPRDSU” pada tanggal 04 Agustus 2026, berita-berita selanjutnya yang dikirim ke Erni Ariyanti,SH,M.Kn juga memperlihatkan “checklist 1”.
Sesungguhnya pemblokiran yang diduga dilakukan oleh kedua orang tersebut bukanlah penyelesaian masalah melainkan memperkuat dalil bahwa pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab dan menghindar dari kewajiban yang jelas-jelas telah mengangkangi Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara apabila benar pemblokiran tersebut dilakukan Erni Ariyanti,SH,M.Kn sesungguhnya sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat, Ketua DPRD terikat pada sumpah jabatan dan kode etik yang melayani serta menyerap aspirasi masyarakat.
Karenanya, Ridwanto Simanjuntak,SIP berharap agar Satreskrim Polrestabes Medan sesegera mungkin melakukan upaya paksa terhadap Direktur RSURP yang sudah dua (2) kali mangkir dari panggilan polisi. Dan disisi lain, Ridwanto Simanjuntak,SIP juga berharap agar Ditreskrimum Poldasu juga sesegera mungkin memanggil/meminta keterangan kepada Erni Ariyanti,SH,M.Kn selaku Ketua DPRDSU maupun kepada Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU dan anggota DPRDSU lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Disisi lain, batas waktu untuk mengetahui respon Satreskrim Polrestabes Medan terkait surat Ridwanto Simanjuntak,SIP yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK,MH dan untuk mengetahui respon terkait surat yang ditujukan Ridwanto Simanjuntak,SIP kepada Kombes Pol.Cornelis Mangarahon Simanjuntak selaku Dirreskrimum Poldasu adalah 7-14 hari kerja. “So, we wait and see” kata Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses