APAKAH DIREKTUR ROYAL PRIMA KEBAL HUKUM ?

Investigasi77 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Pernyataan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 03 Agustus 2026 ketika ditanya mengapa pada SP2HP tanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP tidak ada lagi menyinggung Direktur RSU.Royal Prima (RSURP) yang sudah dua (2) kali mangkir dari panggilan polisi tanpa ada alasan yang sah?

Jawaban penyidik yang menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil / memeriksa pihak puskesmas sungguh mengejutkan dan menjadi tanda tanya besar. Karena secara logika hukum Satreskrim Polrestabes Medan yang sudah dua (2) kali melakukan panggilan kepada Direktur RSURP dimana Direktur RSURP mangkir dari dua (2) kali panggilan akan memeriksa / meminta keterangan pihak puskesmas, hal ini tidak memperlihatkan adanya progress untuk penegakan hukum sementara seharusnya yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Direktur RSURP adalah “upaya / jemput paksa”. Apakah Direktur RSURP memiliki kekebalan hukum sehingga tidak dilakukan upaya / jemput paksa?

Atau apakah memang sudah ada aktor yang mengatur skenario penanganan kasus ini atau apakah penyidik hanya tinggal melakukan perintah atasan (mau dikemanakan / mau bagaimana dibuat kasus ini).

Spekulasi bermunculan menjadi bahan perbincangan masyarakat akan dugaan “kongkalikong” dalam kasus ini. Karena jika Satreskrim Polrestabes Medan mau memanggil / memeriksa pihak puskesmas, mengapa tidak pihak dinas kesehatan Sumatera Utara, (dinkessu) atau pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diperiksa / dimintai keterangan karena dua institusi ini bisa memberikan sanksi terhadap tindakan pembatalan operasi yang dilakukan secara sepihak oleh RSURP sementara puskesmas hanya sebatas mengeluarkan surat rujukan.

Disisi lain tindakan membatalkan atau menunda pelayanan medis tanpa alasan klinis yang sah melanggar komitmen kerjasama Fasilitasi Kesehatan (Faskes) dengan BPJS. Sanksi tersebut diatur dalam regulasi yang melarang diskriminasi atau penelantaran pasien.

Adapun sanksi yang bisa diberikan pihak BPJS berdasarkan aturan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPJS dengan pihak rumah sakit, tindakan menolak atau membatalkan pelayanan sepihak kepada peserta JKN dapat dijatuhi berbagai sanksi seperti: Surat Teguran Tertulis, Penangguhan atau Penolakan Klaim, Pemutusan Kontrak Kerja Sama / pemutusan hubungan kerja secara permanen yang terkait dengan sanksi Undang-Undang Kesehatan Nomor : 17 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa dalam cakupan sumber daya manusia tanggungjawab ini melekat pada seluruh tindakan kelalaian yang dilakukan oleh semua staf, termasuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, petugas administrasi hingga manajemen faskes. Mengapa baik pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) maupun Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus ini hal ini tidak dipermasalahkan? “Why not?”

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses