Medan, barisanbaru.com
Proses hukum atas ketidakseriusan polrestabes Medan dalam menegakkan hukum dan keadilan terhadap laporan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP tanggal 16 Maret 2026 yang dilatarbelakangi oleh pembatalan operasi secara sepihak terhadap lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang patah akibat kecelakaan tunggal pada 25 Januari 2026.
Sesungguhnya dr.Jeff Loren,M.Kes (Surg),Sp.OT sudah menjadwalkan operasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2026 akan tetapi dibatalkan secara sepihak oleh salah seorang perawat RSU.Royal Prima lewat pemberitahuan via telepon pada tanggal 7 Februari 2026 dengan alasan empat orang dokter ortopedi semuanya cuti Imlek selama dua minggu (padahal saat itu hari raya Imlek masih satu minggu lagi) sehingga penanganannya dialihkan ke RSU.Bunda Thamrin.
Pada 25 Juni 2026 Karowassidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol.Boy Rando Simanjuntak,SIK,M.Si dalam suratnya kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP antara lain menyatakan bahwa Laporan Polisi yang dibuat Ridwanto Simanjuntak,SIP tanggal 16 Maret 2026, dipolrestabes Medan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut pada 11 Juli 2026 AKP Budiman,SE,MH selaku penyidik/wakasat reskrim polrestabes Medan dalam suratnya yang ditujukan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP antara lain menyatakan bahwa telah mengirimkan surat permintaan keterangan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur RSU.Royal Prima namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Informasi yang diperoleh dilapangan menyatakan bahwa RSU. Royal Prima telah memberhentikan dr.Jeff Loren,M.Kes (Surg),Sp.OT. Apakah hal ini sudah cukup untuk penyelesaian masalah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan tidak ada upaya paksa untuk menjemput Direktur RSU.Royal Prima untuk dimintai keterangannya. Disisi lain usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diusulkan tanggal 16 Februari 2026 ke DPRD Sumatera Utara pada tanggal 23 Juli 2026 secara tertulis diminta Ridwanto Simanjuntak,SIP untuk dihentikan karena tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU.
Kondisi tersebut diatas menurut persepsi Ketua LSM SUARA PROLETAR telah dibuat menjadi ajang mainan karena tidak jelasnya proses hukum yang dilakukan polrestabes Medan atas laporan polisi yang dibuat Ridwanto Simanjuntak,SIP.
Merasa tidak puas dengan perlakuan seperti itu, Ridwanto Simanjuntak,SIP mengusulkan evaluasi kinerja / posisi Kapolrestabes Medan Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,SIK,MH kepada Karowassidik Bareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolri serta Ketua Komisi III DPR RI dengan harapan usulannya dikabulkan dan laporan polisi yang dibuat di polrestabes Medan diproses sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(K-007)






