Medan, barisanbaru.com
Lambannya kinerja satreskrim polrestabes Medan dalam menangani laporan polisi yang dibuat Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 16 Maret 2026 yang lalu menimbulkan berbagai tanda tanya besar, seperti : mengapa satreskrim polrestabes Medan terkesan membiarkan Direktur RSU.Royal Prima yang telah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan polrestabes Medan tanpa alasan yang syah?
Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun mengapa penyidik polrestabes Medan hingga saat ini belum melakukan upaya paksa terhadap Direktur RSU.Royal Prima?
Bagaimana pula dengan usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diusulkan Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 16 Februari 2026 yang hingga saat ini tidak jelas kesimpulannya sekalipun Komisi E DPRDSU telah dua kali melakukan RDP dimana RDP yang kedua tanpa dihadiri oleh Ridwanto Simanjuntak,SIP (tidak diundang) selaku orang yang mengajukan dilaksanakannya RDP, bahkan anehnya informasi yang diperoleh dilapangan menimbulkan tanda tanya, mengapa hasil investigasi yang pertama yang dilakukan oleh dinas kesehatan Sumatera Utara (dinkessu) sebagaimana arahan Subandi menurut informasi ditolak oleh Subandi? Apakah Subandi memiliki hak untuk menolak hasil investigasi tersebut?
Disisi lain hasil investigasi ulang yang dilakukan Dinkessu tidak ada korelasinya dengan usulan RDP yang disampaikan Ridwanto Simanjuntak,SIP bahkan hal ini mengindikasikan terjadinya abuse of power yang dilakukan oleh Subandi. Dengan demikian satreskrim polrestabes Medan juga harus segera memeriksa Subandi sekalipun harus dengan seizin gubernur dan juga memeriksa pihak Dinkessu.
Belum lagi dengan pihak BPJS Sumatera Utara atau BPJS Kota Medan apakah tidak akan diperiksa oleh satreskrim polrestabes Medan? Dengan demikian timbul pertanyaan, apakah memang sudah ada kesepakatan antara RSU.Royal Prima dengan kapolretabes Medan atau dengan kapoldasu untuk memperlambat proses penanganan kasus ini agar Ridwanto Simanjuntak,SIP akan sampai pada titik jenuh sehingga kasus ini dihentikan secara diam-diam ??.
Atau apakah motto yang menyatakan “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” sebagaimana tertera pada bagian bawah lembaran SP2HP satreskrim polrestabes Medan hanya sebatas tulisan tanpa ada pembuktian dengan karya nyata?
Bagaimana pula dengan surat Nomor : B/11370/VI/RES.7.5/2026/Bareskrim tanggal 25 Juni 2026 yang ditujukan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP dan ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol.Boy Rando Simanjuntak,SIK,M.Si yang menyatakan bahwa lampiran yang dibuat Ridwanto Simanjuntak,SIP yang ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, Polda Sumut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya merupakan “pepesan kosong”?
Hinggal berita ini ditayangkan, menjadi opini pergunjingan masyarakat Sumatera Utara, ada apa dengan RSU Royal Prima yang disinyalir “Kebal Hukum” !!!!!.
(K-007)






