Medan, barisanbaru.com
Desakan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP kepada pihak terkait agar polrestabes Medan menetapkan tersangka atas laporan pembatalan sepihak terkait operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang patah yang sesungguhnya sudah dijadwalkan oleh dr.Jeff Loren,M.Kes (Surg),Sp.OT untuk dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2026 akan tetapi dibatalkan secara sepihak oleh salah seorang perawat RSU.Royal Prima lewat pemberitahuan “by phone” pada tanggal 7 Februari 2026 sehingga penanganan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak dipindahkan dari RSU.Royal Prima ke RSU.Bunda Thamrin.
Berita yang hampir setiap hari dibuat Ridwanto Simanjuntak,SIP pada dua media online sepertinya dianggap sebagai angin lalu karena hingga saat ini sudah empat (4) bulan lebih sejak Ridwanto Simanjuntak,SIP membuat laporan ke polrestabes Medan tanggal 16 Maret 2026 belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka sementara secara hukum yang terjadi adalah pengangkangan terhadap Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Disisi lain 11 Juli 2026 satreskrim polrestabes Medan dalam suratnya kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa sudah dua kali Direktur RSU.Royal Prima mangkir dari panggilan polrestabes Medan tanpa alasan yang sah. Yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan polrestabes Medan hingga saat ini masih belum melakukan upaya paksa terhadap Direktur RSU.Royal Prima untuk dimintai keterangan?
Sampai kapan polrestabes Medan akan membiarkan kasus ini mengambang tanpa ada penetapan tersangka dan sampai kapan polrestabes Medan tidak mengajukan surat usulan (izin) dari gubernur Sumatera Utara agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU yang tidak melakukan tupoksinya dengan baik dan benar sehingga Ridwanto Simanjuntak,SIP pada tanggal 23 Juli 2026 secara resmi meminta DPRDSU menghentikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diusulkan LSM SUARA PROLETAR pada tanggal 16 Februari 2026 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Subandi secara yuridis formal. Sementara Ridwanto Simanjuntak,SIP mendapat informasi bahwa dr.Jeff Loren,M.Kes (Surg), Sp.OT sudah diberhentikan dari RSU.Royal Prima sekalipun masih melakukan aktivitas seperti biasa di salah satu rumah sakit swasta di kota Medan.
Akan tetapi diatas semua itu yang sangat disesalkan Ridwanto Simanjuntak,SIP adalah bungkamnya kapoldasu, ketua DPRDSU serta kapoltabes Medan setiap kali mereka dimintai tanggapannya lewat chattingan atas berita yang dikirim Ridwanto Simanjuntak,SIP terkait kasus yang mengambang ini. Terkait bungkamnya para petinggi tersebut Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa apakah dirinya tidak dianggap manusia sehingga mereka bungkam dimana bungkam tidak bisa menyelesaikan masalah, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP.
(K-007)






