POLRESTABES MS HARUS MENETAPKAN TERSANGKA

Investigasi52 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Kamis, 23 Juli 2026 Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP meminta Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara (DPRDSU) untuk tidak melanjutkan RDP yang diusulkan LSM SUARA PROLETAR pada tanggal 16 Januari 2026, lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 24/LSM-SP/VII/2026 yang ditujukan kepada Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU dan surat Nomor : 25/LSM-SP/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 yang ditujukan kepada Erni Ariyanti, SH,M.Kn. Alasannya, RDP yang diusulkannya terindikasi tidak bisa dipertanggungjawabkan Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU dan menurut Ridwanto Simanjuntak,SIP pihaknya lebih baik fokus pada laporannya tanggal 16 Maret 2026 ke polrestabes Medan agar polrestabes Medan segera menetapkan tersangka (tsk) atas laporan yang dibuatnya terkait pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang patah.

Kedudukan setiap orang sama dimata hukum apalagi pada tanggal 11 Juli 2026 dalam surat polrestabes Medan Nomor : B/6005/VII/RES.1.24/2026 pada point ke 2 (dua) menyatakan bahwa polrestabes Medan telah mengirimkan surat permintaan keterangan sebanyak dua (2) kali kepada Direktur RSU.Royal Prima namun tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa jika tersangka atau saksi yang telah dipanggil secara sah tidak datang, penyidik akan memanggil untuk kedua kalinya dengan perintah kepada petugas (membawa surat perintah membawa) untuk menghadirkan mereka secara paksa.

Jika kita merujuk pada surat yang ditandatangani AKP Budiman,SE,MH selaku wakasat reskrim polrestabes Medan rentang waktu dari diterbitkannya surat tersebut tanggal 11 Juli 2026 hingga saat ini telah lebih dari 15 hari, mengapa sepertinya terjadi pembiaran?

Ada apa, mengapa polrestabes Medan terkesan tidak serius untuk melakukan upaya paksa?

Disamping itu Ridwanto Simanjuntak,SIP mendesak polrestabes Medan untuk segera membuat surat permohonan / izin dari gubernur Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap Subandi selaku Ketua Komisi E DPRDSU yang terindikasi telah mengkondisikan kasus ini bagaikan mainan.

Hal ini terindikasi dari adanya informasi yang menyatakan ditolaknya hasil investigasi yang dilakukan oleh dinas kesehatan Sumatera Utara (dinkessu). Dimana hal ini telah bertentangan dengan tupoksi yang dimiliki Subandi dimana DPR / DPRD memiliki fungsi pengawasan bukan untuk menentukan / memutuskan /menolak hasil investigasi yang dilakukan dinkessu.

Untuk itu menurut Ridwanto Simanjuntak,SIP pihaknya tidak akan berhenti untuk mengupayakan pelaksanaan proses hukum atas laporan yang dibuatnya walaupun dr.Jeff Loren (Surg), Sp.OT yang menjadwalkan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak yang patah akan tetapi dibatalkan secara sepihak agar terlihat adanya tanggung jawab polrestabes Medan dalam menegakkan kebenaran. Pidana itu berlaku seumur hidup untuk ditindaklanjuti secara hukum, ini tidak bisa ditawar, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP apalagi Brigjen Pol.Boy Rando Simanjuntak,SIK,M.Si selaku Karowassidik Bareskrim Mabes Polri dalam surat yang ditujukan kepada Ridwanto Simanjuntak,SIP Nomor : B/11370/VI/RES.7.5/2026/Bareskrim tanggal 25 Juni 2026 menyatakan bahwa pengaduan yang ditangani Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses