Medan (BarBar)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyatakan tujuh partai politik tingkat provinsi di daerah itu belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilihan Umum tahun 2019.
Usai rapat pleno di Medan, Rabu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Yulhasni mengatakan, tujuh parpol yang belum memenuhi syarat itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PAN dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019 karena belum memenuhi persentase keterwakilan, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP yang dimiliki ketua dan sekretarisnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Partai Gerindra , Partai Hanura, dan Partai Golkar juga belum memenuhi syarat karena jumlah 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan belum terpenuhi.
Partai Demokrat dinyatakan belum memenuhi syarat karena ketuanya yakni JR Saragih tidak hadir ketika verifikasi faktual dilakukan KPU Sumut.
PKB dinyatakan belum memenuhi persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2019 karena NIK dalam KTP sekretarisnya Jansen Harahap tidak sesuai dengan data yang didaftarkan melalui Sipil
Sedangkan PPP belum memenuhi syarat karena BAIK dalam KTP ketua bendaharanya tidak sesuai, serta belum memenuhi persentase keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Adapun parpol yang memenuhi persyaratan adalah PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem.
Sekretaris PPP Sumut Jafaruddin Harahap mengatakan, sebenarnya parpol berasaskan Islam tersebut telah memenuhi persentase keterwakilan perempuan, bahkan mencapai hingga 32 persen.
Namun pihaknya gagal menghadirkan politisi perempuan yang masuk dalam kepengurusan tersebut ketika menerima kehadiran tim KPU yang menjalankan verifikasi faktual.
“Karena ada yang sakit, ada juga yang sedang berada di Jakarta,” katanya.
Meski demikian, PPP Sumut akan memperbaiki seluruh persyaratan yang belum terpenuhi itu paling lama 3 Februari sebagai batas akhir perbaikan persyaratan.