Hamparan Perak, (BarBar)
Unit Reskrim Polsek Hamparan perak berhasil meringkus 4 (empat) orang pelaku penculikan dan penyekapan di Telaga Sari Dusun V Klumpang Kampung, Senin (23/4)
Kronologis penculikan yang dialami korban Dedi Syahputra,(35) ditengarai gara-gara mempunyai hutang senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada salah satu pelaku penculikan dan penyekapan yakni Kiki Kusworo alias Kibo, akibat lama membayar hutang membuat Kiki merasa geram dan jengkel sehingga mengajak ketiga temannya yakni herdianto alias erdi (40) penduduk Kampung Tempel klumpang, Panji Putra,(25) penduduk Dusun V Telaga Sari Desa Klumpang Kebun,Erik Sanjaya, (23) penduduk dusun VII gg.Almanar Klumpang kebun untuk menculik dan menyekap korban Dedi Syahputra disuatu tempat pada Minggu,(22/4).
Akibat tindakan kriminal tersebut, langsung pihak korban mengadukan ke Polsek Hamparan Perak dan pada keesokan harinya, Unit Reskrim bertindak cepat meringkus ke empat pelaku penculikan, Kiki Kusworo cs tanpa perlawanan ketika diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak.
Kapolsek Hamparan Perak melalui Kanit Reskrim,Iptu Pol karya Tarigan,SH membenarkan penangkapan Kiki cs tersebut, “ke empat pelaku Kiki cs ditangkap karena melanggar pasal 328 subsider 333 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tentang penculikan dan penyekapan”, ujar Karya Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan BarBar di ruangannya.
“Dengan segera saya bersama Panit 1, Ipda Pol J Sitorus beserta tim langsung terjun kelapangan guna meringkus ke empat pelaku penculikan dan penyekapan”, sambung karya Tarigan
Akibat penculikan dan penyekapan yang dialami Dedi Syahputra membuat dirinya saat ini sempat Shock dan trauma setelah dihajar babak belur terutama dibagian kepala oleh kiki cs pelaku pengeroyokan.
(Zoel)