SIMALUNGUN — BarisanBaru.Com
Warga Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun melakukan aksi unjuk rasa kepada Pihak PT MASS dengan cara menghentikan segala jenis angkutan yang berkaitan dengan PT MASS.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di Jalan besar Bandar Tinggi tepatnya di depan rumah Gamot Huta 1 Bapak Sahruddin, Senin (20/2/2023) sekira pukul 10:00 WIB.
Koordinator aksi Nasrin didampingi Irianan, Samsiadi, S.Sos.Msi, Sahrudin Nst, Miun Sungkawa menjelaskan tuntutan para warga diantaranya, Menghilangkan aroma bau busuk yang sangat menyengat berasal dari limbah perusahaan PT MASS karena mengganggu pernafasan warga masyarakat sekitar, Menghilangkan asap pabrik yang menyebabkan pencemaran udara, Truck pengangkut yang sangat besar melebihi tonase atau kapasitas.

Sementara Jalan Bandar Tinggi adalah kelas III C untuk itu kepada perusahaan PT MASS agar mengganti Truck pengangkut ke yang lebih kecil, CSR atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) wajib disalurkan kepada warga masyarakat sekitar.
CSR ini harus dikeluarkan secara rutin setiap awal bulannya sehingga manfaat CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan PT MASS bisa bermanfaat bagi banyak warga warga sekitar, seperti Bilal mayit dan penggali kubur harus mendapatkan CSR dari perusahaan PT MASS.
“Tetapi PT MASS ini sepertinya mengabaikan kewajibannya untuk CSR atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).”ungkapnya.
“Terkait jalan di tempat kita ini adalah kelas III C, sementara mobil angkutan di PT MASS ini sudah melebihi tonase atau kapasitas, artinya sudah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 pasal 19 ayat 2 (C), namun Dinas Perhubungan Simalungun membiarkan hal ini terjadi, terkesan ” tutup mata”
Untuk itu kepada dinas perhubungan kabupaten Simalungun agar menjalankan Undang undang tersebut.”harapnya.
Terkait dengan itu Kadis Perhubungan Simalungun Sabar Saragih SH ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membantah tidak ada membiarkan dan segera akan kita lakukan pemasangan portal dalam waktu dekat.
Dikatakannya agar kita memiliki dasar hukum dalam pemasangan portal maka kita menunggu disahkan perda perhubungan dan
kalau itu di jalan kabupaten pasti kita portal.
“Saat ini kita sedang mempersiapkan sarana portal dan dasar hukum nya, namun sebelum pemasangan akan dilakukan lebih dahulu sosialisasi dengan warga dan pihak kecamatan”,tegasnya
Dan diharapkan di awal Maret sudah mulai melakukan pemasangan portal”,tuturnya

Di tempat yang sama, Samsiadi, S.Sos.Msi juga menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 30 Januari 2020 yang lalu, Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun, Camat, Pangulu dan Pihak PT MASS serta masyarakat Huta I Bandar Tinggi telah melaksanakan pertemuan untuk RDP terkait keluhan warga masyarakat dan menghasilkan keputusan, PT MASS tetap memberikan CSR kepada masyarakat sekitar dan menambah jumlah penerima khusus kepada masyarakat tidak mampu disekitar perusahaan, Memperbaiki sistem penanganan limbah, Merawat dan memperbaiki jalan, dan Memberikan bantuan – bantuan sosial lainnya.
“Untuk itu kami berharap agar pihak PT MASS agar memperhatikan warga masyarakat sekitar perusahaan.”jelasnya. (*)











