WALIKOTA PADANG SIDEMPUAN MENGHADIRI ACARA REVIEW PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI JAKARTA

Padangsidimpuan423 Dilihat

Padang Sidempuan | barisanbaru.com

Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi nst SH hadiri acara review pelaksanaan otonomi daerah yang dilaksanakan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di hotel grand Mercure Kebayoran Jakarta Pusat, Kamis (17/03/2022).

Acara review pelaksanaan otonomi daerah hasil pembentukan 54 daerah dari 1999-2004 di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali dibuka oleh Direktur Penataan Otonomi Daerah Khusus dan Dirjen DPOD Otda kementerian dalam negeri yang juga dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi dan kementerian Keuangan.

Dalam pemaparannya walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi nst SH berbagi pengalamannya dalam penyelesaian asset dengan antara Pemko Padang Sidempuan dengan pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan secara eksplisit mengatakan “meskipun pemerintah kota Padang Sidempuan telah terbentuk sejak 17 Oktober 2001 berdasarkan Undang-undang no 4 Tahun 2001 tentang pembentukan daerah kota Padang Sidempuan tetapi sampai saat ini pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan belum sepenuhnya menyerahkan barang milik daerah (asset) yang notabene nya sudah harus dan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah kota Padang Sidempuan serta masih menjalankan pemerintahannya di wilayah teritorial kota Padang Sidempuan” paparnya.

Setelah melalui proses yang panjang dan beberapa upaya yang dilakukan walikota periode 2018 – 2021, telah diserahkan, 41 barang milik daerah kabupaten Tapanuli Selatan dan provinsi Sumatera Utara kepada pemerintah kota Padang Sidempuan.

“Telah diserahkan Barang milik daerah (Asset) kabupaten Tapanuli Selatan dan provinsi Sumatera Utara kepada pemerintah kota Padang Sidempuan tertuang dalam berita acara serah terima nomor : 032/7838/2021 dan nomor : 032/5920/2021, tanggal. O7 Desember 2021, serta berita acara serah terima dokumen sertifikat, surat keterangan dan dokumen pinjam pakai bangunan/tanah dari Pemkab Tapanuli Selatan kepada Pemko Padang Sidempuan no : 900/2813/2021 dan nomor :020/5582/2021, tanggal 22 Desember 2021” ujar direktur penataan daerah otonomi khusus dan DPOD Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto Sumito.

Sebagai penutup. Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi nst menuturkan pengalamannya dalam penyelesaian sengketa Asset.. dengan Pemkab Tapanuli Selatan agar dapat menjadi acuan, role model dan solusi bagi pemerintah daerah lain yang masih dalam tahap penyelesaian. Dan juga pemerintah kota Padang Sidempuan siap membuka lebar diskusi dan sharing permasalahan Barang Milik Daerah (Asset) diseluruh daerah kabupaten/kota hasil pembentukan tahun 1999-2004 wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (H nst S.Sos)

KOMENTAR ANDA

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.