Padang Sidempuan (barisanbaru.com)
Wakil Walikota Padang Sidempuan, Ir H Arwin Siregar MM, melantik 42 pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan di aula kantor Walikota, Selasa (31/05/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota nomor : 297/KTSP/2022, tentang pemberhentian dari jabatan administrasi dan pengangkatan kedalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan.
Wakil Walikota, mengatakan penyetaraan jabatan ini merupakan kewajiban seluruh Daerah dalam rangka mematuhi instruksi Presiden Republik Indonesia.
“Pelantikan ini bukanlah keinginan Walikota tetapi adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia, dimana Pemko Padang Sidempuan harus melakukan penyetaraan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, ini adalah kewajiban yang harus kita laksanakan” ujarnya.
Wakil Walikota juga berharap agar pejabat yang baru dilantik bekerja lebih keras, dengan menjalankan tugas sebaik-baiknya sehingga akan terwujud Pemerintahan yang baik di Kota Padang Sidempuan.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Sekdako H Letnan Dalimunthe, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Rahuddin Harahap, Asisten Administrasi Umum, Hamdan Sukri, Inspektur, Rahmad Marzuki, Kepala Bapelitbang, M Jusar nst, Kabid Mutasi BKPSDM, Iwan nst. (H nst S.Sos).
Semoga yg dilantik benar-benar, mempunyai kemampuan dan kemajuan untk kota kita tercinta…