Polisi berhasil mengungkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan, pencucian uang dan tindak pidana penipuan penyelenggaraan haji yang telah merugikan para jemaah haji dan umrah hingga miliaran rupiah.
Adapun dua orang tersangka diketahui seorang pemilik yang juga direksi sebuah perusahaan penyelenggara Ibadah haji Plus dan Umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL), yakni AJW dan seorang staf perusahaan tersebut, yakni ER.
Tidak tanggung-tanggung kedua orang ini telah menipu belasan ribu calon jemaah umrah dan haji yang mendaftar ke perusahaan tersebut. Bahkan, uang pendaftaran para calon jemaah yang seluruhnya berjumlah miliaran rupiah itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah mendapat banyak keluhan dari calon jemaah haji dan umrah yang telah membayar pendaftaran namun tak kunjung berangkat. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan ternyata korbannya cukup banyak.
“Kami kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan dengan Kemenag (Kementerian Agama RI), perusahaan inisial SBL ini hanya memiliki izin umrah tapi tidak memiliki izin memberangkatkan haji,” jelasnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, Divisi Konvensional PT SBL telah menerima pendaftaran calon jemaah umrah sebanyak 30.237 orang dan calon jemaah haji plus sebanyak 117 orang.
“Dalam promosinya (perusahaan) menjanjikan berangkatkan haji, hasil pendataan ternyata cukup banyak yang akan berangkat,” jelasnya.