SIMALUNGUN – BarisanBaru.Com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor hingga pelaku mengubah identitas kendaraan.
Hal itu terungkap berawal pada hari Kamis tanggal 16 September 2021, Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapat informasi bahwa yang diduga melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Supra-X 125 milik korban M. YUNUS LUBIS yang selama ini diketahui diketahui bernama WISNU yang saat itu diketahui sedang berada di Jln. Viyata Yuda Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi berharga itu, Opsnal Jahtanras langsung mendatangi tempat yang dimaksud. Sesampainya di sana ditemukan seorang laki-laki sesuai dengan ciri2 yang diperoleh. Setelah mengaku mengaku bernama WISNU.
Saat itu Wisnu mengakui bahwa ia ada mencuri sepeda motor Supra X-125 dari parkiran Mesjid An-nur Rahmat di Nagori Totap Majawa Kab. Simalungun pada hari Rabu tgl 08 September 2021sekira pkl 05.00 Wib. Ia mengaku melalukan pencurian bersama dengan seorang teman berinisial “A”.
Saat ditanya keberadaan barang curian itu, ia mengakui telah dijual kepada seorang laki-laki yang bernama RIZAL di daerah Pantai Cermin.
Setelah dilakukan pengejaran, Jumat 17 September 2021 MUHAMMAD RIZAL Als RIZAL ditemukan dari rumahnya di Dusun II Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Ia mengatakan bahwa 1 unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hijau yang dibeli dari WISNU telah diserahkan kepada teman FERA untuk dijual kembali dengan terlebih dahulu mengganti nomor dan nomor rangka sepeda motor Honda Supra-X warna hijau tersebut.
Pengejaran dilakukan kembali dan hari Minggu tgl 19 September 2021 TENGKU AZFERA Als FERA ditemukan di Dusun II Desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang bersama dengan 1 unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hitam list warna hijau tahun 2012 yang Nomor Polisi dan Nomor Rangka beserta Nomor Mesin sudah di modifikasi/ diubah, 1 buah martil ukuran kecil bergagang alumunium yang digunakan sebagai alat pemukul untuk mengukir nomor/ angka pada dan rangka, 3 buah potongan besi ketok yang digunakan untuk membentuk/ mengukir angka pada nomor mesin dan nomor dan 1 lembar kertas pasir digunakan untuk menghilangkan/menghapus/menghapus nomor pada nomor mesin dan nomor rangka.
dimana pencurian itu terjadi pada Rabu 08 September 2021 sekira pukul 05.00 wib, saat korban M. YUNUS LUBIS melaksanakan Sholat Subuh di Mesjid Annur Totap Maj dimana saat itu ia memarkir sepeda motornya di tempat parkir Mesjid Annur Totap Majawa Nagori Totap Majawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dalam keadaan terkunci. Selesai melaksanakan Sholat subuh, ia tidak menemukan sepeda motor milik di tempat parkir (telah hilang).
Pencarian pun kandas setelah sepeda motornya tidak ditemukan, kemudian dilaporkan hal yang dialaminya ke Polsekta Tanah Jawa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 120/ IX/ 2021/ SPKT/ SEK-T.JAWA / POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 September 2021.
Selain itu, pelaku WISNU mengakui bahwa ia bersama teman “S” juga mengambil Sepeda Motor Kawasaki KLX dari parkir halaman Mesjid Tepat di Jalan Sudirman Mesjid Ar Rahman Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
rahasia pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.30 wib. Sesuai Laporan Polisi No. : LP/ B/ 32/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek Raya/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Juli 2021.
WISNU mengatakan bahwa sepeda motor yang diambilnya dijual kepada ELVIS HAWANDA warga Lubuk Pakam. Setelah ELVIS HAWANDA, ia mengatakan telah menjual kembali kepada JULIANTO Als BAJOL warga Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu melalui teman-teman Lubuk Pakam bernama SAPRI. Setelah kembali, JULIANTO Als BAJOL menjelaskan bahwa KLX yang dibelinya telah dijual kembali kepada temannya “S”, juga warga Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu. Namun “S” belum dapat ditemukan.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Iw)