Padang Sidempuan | barisanbaru.com
Pemerintah Kota Padang Sidempuan bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KEMENKUMHAM) Sumatera Utara (Sumut) sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 150 orang yang terdiri dari, akademisi, Pelaku usaha, Siswa dan ASN di aula Badan Kepegawain & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Sidempuan Selasa (23/08/2022).
Dalam laporannya Kabid Litbang, Guswan Arisandi mengatakan dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada UU No 13 Tahun 2016 tentang Hak PATEN, UU No 15 tahun 2001 tentang Hak Atas Merk dan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
“Saya berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat memberikan pengertian secara komprehensif tentang HKU dan membuat legalitas atas Hak Cipta” tutupnya.
Dalam sambutannya Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Sidempuan, Ir H Arwin Siregar MM, mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat mendaftarkan HKI.
Wawako juga mengatakan, minimnya pengetahuan masyarakat untuk mendaftarkan HKI menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran atas HKI makin meningkat, seperti penggunaan merk terkenal secara illegal.
Wawako juga menilai, pelanggaran Hak Cipta dan kejahatan pelanggaran atas Hak PATEN tersebut cukup menghawatirkan dan dapat menghambat pengembangan usaha Dalam Negeri, karena itu beliau menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan HKI agar mendapatkan perlindungan secara hukum.
Sebagai Narasumber Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumut,
Yulius Manurung menjelaskan materi pokok perihal HKI dan juga menjelaskan proses dan prosedur pengajuan pendaftaran
seperti persyaratan, tata cara pengajuan permohonan, jenis tarif dan biaya yang harus dibayarkan serta jangka waktu perlindungan HKI itu sendiri.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah (Sekda), H.Letnan Dalimunthe, Asisten II, Rahuddin Harahap dan beberapa orang Pimpinan OPD Kota Padang Sidempuan.
(H nst S.Sos).