SIANTAR – BarisanBaru.Com
Status PPKM Kota Pematangsiantar kini turun ke Level 2 dari Level 3 penyebaran Covid-19. Penurunan tingkat PPKM itu dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 yang mulai berlaku tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.
Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, penjelasan tentang penetapan tingkat suatu wilayah, yang beranjak dari Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 (IPUKM-PSPP Covid-19) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain IPUKM-PSPP Covid-19, penetapan tingkat juga berpedoman pada indikator capaian vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 untuk lanjut usia (lansia) yang umurnya di atas 60 tahun.
Adapun target vaksinasi untuk turun ke level dua dari level tiga, di antaranya, untuk vaksinasi dosis 1 minimal 50 persen dari target, dan capaian vaksinasi terhadap lansia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target.
Sementara itu sebelumnya, Walikota Siantar berharap, terus menekan penyebaran virus SARS Cov2 penyebab penyakit Covid-19, Ia meminta masyarakat Kota Siantar untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (prokes), menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di udara). mengalir, menjaga jarak, menghindari, dan membatasi mobilitas).
Selanjutnya, terkait penyekatan, Pemko Siantar akan melakukan kajian untuk itu. Kemudian, akan melakukan perbaikan terhadap formulasi kebijakan untuk itu, agar penyebaran virus SARS Cov2 dapat terus ditekankan.
“Kita kajilah. Ini bukan masalah penyekatan atau tidak. Kita akan tetap mengkontrol mobilitas dan mengurangi kegiatan masyarakat, tetap perlu kita waspada. Jadi, walaupun kita turun ke level satu dua gitu, formulasinya saja kita bagusi. Agar perkembangan virusnya tidak meningkat ,” tandas Walikota.(Iw)