SIANTAR – BarisanBaru.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar gelar sidang paripurna tentang pengusulan pemberhentian Dr H Hefriansyah SE MM dari jabatan Walikota Siantar dan Togar Sitorus SE MM dari jabatan Wakil Walikota Siantar periode tahun 2017 – 2022, Selasa (05/10/2021).
Dari sidang paripurna tersebut, usulan pemberhentian Hefriansyah dan Togar Sitorus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubsu, karena masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Siantar tersebut akan berakhir tahun 2022. Persisnya, hingga 22 Pebruari 2022.
Hal seperti itu tertuang dalam surat keputusan DPRD Kota Siantar. Tepatnya, menjadi pertimbangan DPRD pada keputusannya. Malah menjadi pertimbangan pertama pada konsideran keputusan dewan.
“Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ucap Sekretaris DPRD Kota Siantar Eka Hendra saat membacakan keputusan DPRD Kota Siantar.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi bersama dua Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Maruli Tua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon. Paripurna diikuti 25 anggota dewan, termasuk tiga unsur pimpinan.
Tampak hadir pada sidang paripurna tersebut, Walikota Siantar Hefriansyah, Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus SE MM, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Siantar Robert Samosir, sejumlah personil dari Polres Siantar dan lainnya.
Dimasa sidang, sempat sejumlah interupsi dilakukan sejumlah anggota dewan, seperti dari Ronald Tampubolon, Hendra Pardede, Feri SP Sinamo, Daud Simanjuntak, Suandi Sinaga dan Metro Hutagaol.
Hingga kemudian anggota DPRD Kota Siantar menyatukaan pendapat dan mengambil kesimpulan, lalu menjadi keputusan, berupa usulan pemberhentian Walikota Siantar dan Wakil Walikota Siantar yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022.
Selepas paripurna, Hefriansyah mengatakan, ia hadir ke DPRD karena di undang, serta untuk menjalankan konstitusi, sebagaimana yang diamanahkan UU kepadanya sebagai Walikota Siantar, dengan masa jabatan 2017 – 2022.
“Kami juga punya hak konstitusi. Mana kala kami diberi amanah oleh Mendagri masa jabatan kami 22 Februari 2017 sampai 22 Februari 2022,” ujar Hefriansyah didampingi Wakil Wali Kota Togar Sitorus.
Sementara terkait selentingan pemangkasan masa jabatan, Hefriansyah tegas mengatakan, ia tidak memiliki rasa ingin untuk berandai-andai terkait hal itu. Sebab sudah jelas, masa jabatan sesuai amanah konstitusi selama 5 tahun.
“Aku enggak pandai berandai-andai. Kita usahakan bertindak berdasarkan konstitusi,” tandas Hefriansyah.(Iw)