Padangsidimpuan, (barisanbaru.com)
Terkait dengan pemberitaan barisanbaru.com berjudul ” Merasa Diperas, Leli Laporkan Oknum Polisi ke Propam”, lebih lanjut diutarakan Leli kronologi penyerahan dugaan pemerasan Dengan pecahan Rp 5000 (lima ribu rupiah) Rp 10000(sepuluh ribu rupiah) dan Rp 20000(dua puluh ribu rupiah) Rp 50000(lima puluh ribu rupiah ) dan 100.000,- Nilainya semua yang saya berikan ditambah dengan isi amplop putih menjadi Rp 1000000 (satu juta rupiah).
Kejadian yang menimpa saya atas dugaan pemerasan dan pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh oknum Polisi ,Ahmad Jamil Siregar dan Bripka Amun Kamil Siregar ,tidak sesuai dengan Motto yang ada di Polres Padang Sidimpuan “Tolong Bantu kami tidak melakukan pungli, ujarnya .
Lebih lanjut.Sebenarnya kami masyarakat tidak mau memberikan uang jika ada masalah dikantor Polisi yang bertugas khususnya tentang urusan kasus – kasus pencabutan perkara, sebab bukan sekali ,dua kali saya melihat dan mengalami kejadian seperti ini di Polres Kota Padang Sidimpuan ,yang setahu saya itu sebenarnya tidak ada diberikan mengenai uang untuk cabut perkara jika kedua belah pihak pelapor dan terlapor sudah berdamai di Polres ,saya tidak taulah saya apakah ada undang undang yang mengatur itu dikantor Polisi Padang Sidimpuan,sehingga sepertinya diduga adanya pembiaran, cetusnya.
Berdasarkan keberatan saya (Leli-red) ,saya melaporkan dan bermohon kepada Bapak Kepala Satuan Propam N Siregar selaku bidang Propesi dan Pengamanan Polri di Polres Padangsidimpuan beserta Kasi Propam Polda Sumut sampai kepada Kadiv Propam Mabes Polri Pusat untuk memproses dan menindak tegas secara hukum dengan seadil adilnya atas dugaan pungli kedua oknum Polisi di UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Kanit UPPA Ahmad Jamil Siregar dan jupernya Amun Kamil Siregar,sebagai masyarakat awam yang seharusnya dilindungi dan diayomi oleh Penegak hukum dari perbuatan pemerasan dan pungli .
Malah oknum Polisi tersebut diduga sudah biasa dan tidak canggung melakukan dugaan pemerasan dan pungli kepada kami masyarakat,seperti kata pepatah “Ala bisa karena biasa”.Kepada siapa lagi kami mengadu jika itu terjadi pada kami kalau bukan ke kantor Propam dimana kami diperlakukan semena mena yang telah menyalahi wewenangnya oleh kedua oknum Polisi di Polres Kota Padangsidimpuan,kesalnya.
Saya berharap supaya Kasi Propam untuk bijaksana bertindak tegas dan berbuat benar dan adil serta menghukum ,sekalipun itu penegak hukum ,agar tidak terulang lagi kepada masyarakat ,perbuatan tercela ini di tubuh Polri yang dapat mencoreng nama baik Instansi Kepolisian /Polri dimata masyarakat ,dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.Seperti Pidato Bapak Presiden Republik Indonesia ,bahwa penegak hukum “Jangan main main dengan pungli dan pemerasan kepada masyarakat” karena pungli dan pemerasan harus diberantas di Jajaran Lembaga lembaga dan Ormas Ormas. Apabila Penegak Hukum ,pemerintahan ,Lembaga lembaga dan Ormas Ormas terbukti melakukan pungli dan pemerasan akan dicopot dari Jabatannya.Sesuai dengan Undang Undang tindak Pemerasan pada pasal 368 ayat (1) Kuhp tentang pemerasan dan Peraturan Presiden(Pepres)nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungli ysng berkedudukan langsung dibawah tanggung jawab Presiden RI,tutupnya.
Kasi Propam, N Siregar ketika dikonfirmasi di ruangannya di Kantor Polres Padangsidimpuan mengenai laporan Leli Suryani ke Propam atas dugaan pungli Kanit Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak,Bripka Ahmad Jamil Siregar dan Jupernya,Bripka Amun Kamil Siregar ,yang beralamat di Wek II Padangsidimpuan Utara (25/5) mengatakan, kalau masalah ini konfirmasinya ke Kabid Humas Polres Padangsidimpuan .
Kabid Humas dikonfirmasi melalui selluler aplikasi WhatsApp,Maria Marpaung kamis 27/5 mengatakan belum mempelajari laporan bu Lely Suryani , Lebih lanjut ketika Kasat Reskim AKP Bambang Priyatno dikonfirmasi awak media diruangannya,jum’at 11/6 didampingi Kanit UPPA Ahmad Jamil Siregar mengatakan ,kalau mengenai dugaan pungli Ahmad Jamil dan Amun Kamil itu tidak ada kami meminta uang bu ,untuk cabut perkara dari rp 5000000(lima juta rupiah )hingga ke ,rp 3000000 dan akhirnya ke,rp 1000000 (satu juta rupiah) bu, ujar Kasat Reskim kepada awak media.
Lebih lanjut Kasat Reskim mengatakan “Bukan permainan Kasat Reskim 1000 bu ( maksudnya sejuta rupiah- red ) sambil senyum kasat mengatakan,lagian Ibu Leli Suryani Yang menjanjikan mau ngasih 1000 pada kami ternyata datang si Priska (Ketua Perlindungan Anak Padang Sidimpuan) ngasih rp 500000(lima ratus ribu rupiah) padahal Leli Suryani mau memberikan 1000 kalau masalah ini damai ,”Ibu lah dulu dijanjikan orang ngasih 1000 , bagaimana tanggapan ibu ujarnya kepada pers Barisan baru, lebih lanjut saya sudah menyuruh si Jamil mengembalikkan uangnya,udahlah Jamil balikkan aja duitnya ,gara gara duit segitu bikin masalah nanti,untuk apaku lah duit segitu ,kalau membuat masalahnya, ujar Bambang Priyatno.
lebih lanjut dan sembari ditimpali Kanit UPPA Ahmad Jamil mengatakan saya gak ada bu mintak uang senilai 1000 (istilah dilapangan sejuta rupiah red) Leli Suryani lah yang menjanjikan nya mau dikasih kepada kami ujar Jamil.Dan mengenai uang dalam amplop yang dilempar ke mejanya (di dalam amplop berjumlah rp 500000 (lima ratus rupiah gak ada saya melemparkan uang itu ,justru Bu Priska yang melemparkan amplop itu kepada kami ujar Jamil.
Lebih lanjut saya lebih percaya dengan anggota saya bu dan saya menyuruh Ahmat Jamil untuk mengembalikan uang itu akan tetapi bu Priska mengatakan akan berjumpa di Kantor Propam aja,dan mengenai terlapor Mp 17 tahun akan dimasukkan ke penjara itu gak mungkin karena anak dibawah umur gak bisa ditahan itu ada undang undangnya dan akan dikembalikan kembali ke Orang tuanya, ujar Kasat Reskim,AKPBambang Priyatno.
(tim)