PROLETAR TOLAK HERBERT PANJAITAN

Investigasi375 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak, SIP dalam rangka menyikapi Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Kota Medan secara tegas menyatakan penolakan terhadap Herbert Hamonangan Panjaitan,ST,M.Si untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Medan sekalipun yang bersangkutan dinyatakan telah lulus seleksi administrasi serta dinyatakan lolos tahapan pembuatan makalah.
Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa adapun yang melatarbelakangi permohonan untuk membatalkan pendaftaran beliau, Selasa, 22 Juli 2025 lewat surat LSM SUARA PROLETAR Nomor : 18/LSM-SP/VII/2025 yang ditujukan kepada sekretaris daerah kota Medan selaku Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimana surat tersebut telah diterima Supriadi di bagian umum pemko Medan. Pengumuman Nomor : 06/PANSEL-JPT/VI/2025 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Kota Medan tanggal 23 Juni 2025 dimana pada butir ke 13 pada Persyaratan Umum yang menyatakan bahwa tidak dalam status tersangka / terpidana oleh aparat penegak hukum sebagaimana butir ke 13 Tata Cara Pendaftaran yang menyatakan bahwa melampirkan photo copy Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2023 dan 2024.
Terkait hal tersebut diatas sebagaimana surat yang ditujukan LSM SUARA PROLETAR kepada Sekretars Daerah Kota Medan, Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024 LSM SUARA PROLETAR telah membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi lewat surat Nomor : 30/LSM-SP/X/2024 terkait Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar 4,4 miliar rupiah lebih dimana Herbert Hamonangan Panjaitan, ST,M.Si merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lebih lanjut Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa tidak ada data / keterangan yang sinkron dengan kondisi di lapangan. Pekerjaan tersebut stagnan sebelum laporan disampaikan LSM SUARA PROLETAR ke ditreskrimsus poldasu. Ada informasi yang menyatakan bahwa pregress pekerjaan tersebut mencapai 69% yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyatakan bahwa pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan 44 hari kerja sementara pekerjaan tersebut ditelantarkan.
Disisi lain Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 antara lain menyatakan bahwa anggaran DPKPCKTR (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) terealisasi 100% sementara pekerjaan mengalami stagnan alias ditelantarkan. Sementara pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk unit kerja DPKPCKTR tidak tertera.
Terkait laporan LSM SUARA PROLETAR pihak ditreskrimsus poldasu telah tiga kali memanggil / memeriksa / meminta keterangan kepada Ridwanto Simanjuntak, SIP selaku pelapor. Akan tetapi baik undangan verifikasi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang berganti-ganti sementara Herbert Hamonangan Panjaitan, ST,M.Si hingga saat ini aman-aman saja. Artinya laporan tersebut tidak diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilain pihak laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan kantor UPT Damkar Kecamatan Medan Tembung yang dilaporkan ke Polrestabes Medan dimana Herbert Hamonangan Panjaitan, ST,M.Si merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga saat ini juga jelas proses hukumnya.
Dengan demikian, LSM SUARA PROLETAR memohon kepada sekretaris daerah selaku Ketua Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Kota Medan agar kiranya berkenan memberikan respon yang positif dan konstruktif guna mewujudkan Medan “Bersih”.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses