Medan, barisanbaru.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak sedikitpun tidak surut perjuangannya untuk mencari keadilan atas pembiaran tulang belikat anaknya Samuel Simanjuntak yang patah akibat kecelakaan tunggal yang terjadi pada hari Minggu, 25 Januari 2026 pukul 09.30 WIB yang tidak ditangani sama sekali oleh RS.Royal Prima selama dua minggu sejak terjadinya kecelakaan tersebut. Hanya bedah syaraf kepala Samuel Simanjuntak yang dilakukan RS.Royal Prima pada malam hari setelah terjadinya kecelakaan tunggal tersebut.
Oleh karena ketidakpedulian RS.Royal Prima terhadap penderitaan yang dialami Samuel Simanjuntak serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pembatalan operasi tulang belikat yang dilakukan RS.Royal Prima yang sesungguhnya sudah dijadwalkan dr.Jeff Loren untuk melakukan operasi bedah tulang terhadap tangan Samuel Simanjuntak pada tanggal 09 Februari 2026 yang dibatalkan oleh salah seorang perawat lewat telepon yang disampaikan via telepon kepada Aviva Sari Octavia Simanjuntak (adik dari Samuel Simanjuntak) pada Sabtu, tanggal 07 Februari 2026 siang, dimana ketika telepon tersebut dihubungi kembali oleh Aviva Sari Octavia Simanjuntak beserta mamanya ke nomor yang digunakan untuk pemberitahuan pembatalan operasi tulang belikat tersebut, telepon yang dihubungi sama sekali tidak menjawab sementara pada saat itu masih jam kerja.
Selanjutnya keluarga Samuel Simanjuntak pada hari Minggu, 08 Februari 2026 mulai pukul 09.30 wib pagi (selama kurang lebih enam jam) melakukan complain di RS.Royal Prima menuntut sebagaimana arahan serta penjadwalan yang telah dilakukan dr.Jeff Loren agar Samuel Simanjuntak masuk ke ruangan pada hari Minggu, 08 Februari 2026 di RS.Royal Prima, akan tetapi complain yang dilakukan keluarga Samuel Simanjuntak dianggap angin lalu sehingga keluarga Samuel Simanjuntak mengambil keputusan untuk memindahkan penanganan pengobatan Samuel Simanjuntak ke RS.Bunda Thamrin.
Ridwanto Simanjuntak selaku ketua LSM SUARA PROLETAR pada hakekatnya sebelum membuat laporan polisi terkait masalah ini, sudah lebih dahulu meminta DPRD Kota Medan atau DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RS.Royal Prima sebagaimana surat usulan LSM SUARA PROLETAR Nomor : 01/LSM-SP/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 namun LSM SUARA PROLETAR merasa bahwa usulan RDP yang dimohonkan tidak jelas implementasinya.
LSM SUARA PROLETAR sangat menyesalkan sikap DPRD Kota Medan, DPRDSU, Kepala BPJS Cabang Kota Medan dan dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara yang sama sekali tidak ada memberikan respon yang positif dan konstruktif atas usulan RDP tersebut sehingga Ridwanto Simanjuntak memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
Hal tersebut tertuang pada laporan polisi Nomor : STTLP/B/1080/III/2026/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Maret 2026. Ridwanto Simanjuntak berharap laporan yang disampaikannya segera diproses polrestabes Medan secara hukum. Ini merupakan bagian dari upaya masyarakat agar kedepannya RS.Royal Prima dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat tidak semau gue.
(K-007)












