Proletar “Layangkan” Surat Terbuka Untuk Walikota Medan

Investigasi256 Dilihat

Medan, barisanbaru.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR melayangkan Surat Terbuka Untuk Walikota Medan.

Nomor:19/LSM-SP/VII/2025.
Perihal: Penolakan Herbert Hamonangan Panjaitan, ST,M.Si Menjadi Kepala Dinas.
Lampiran: –

Kepada Yth:
Walikota Medan.
Di:
Tempat.

Dengan hormat,
Bersama dengan surat terbuka ini kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR kembali menyampaikan sikap menolak Herbert Hamonangan Panjaitan,ST,M.Si untuk menduduki posisi sebagai kadis perkim kota Medan sebagaimana seleksi yang tengah berlangsung.
22 Juli 2025 yang lalu lewat surat nomor:18/LSM-SP/VII/2025 LSM SUARA PROLETAR telah menyampaikan surat berupa permohonan Pembatalan Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Kota Medan dan hal ini telah diberitakan pada media on line (https://barisanbaru.com/proletar-tolak-herbert-panjaitan/ dan pada https://www.sumut24.co/Berita/272098/lsm-suara-proletar-tolak-herbert-panjaitan-isi-jabatan-eselon-ii,-pemko-medan/) dimana pada tanggal 31 Oktober 2024 LSM SUARA PROLETAR melaporkan Herbert Hamonangan Panjaitan, ST,M.Si kepada krimsus poldasu terkait dugaan korupsi atas Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar 4, 4 miliar rupiah lebih dimana proses hukumnya stagnan hingga saat ini.
Ada juga laporan tindak pidana korupsi di Polrestabes Medan terkait Pembangunan Kantor Damkar Kecamatan Medan Tembung yang hingga saat ini masih mengalami stagnan dimana menurut data yang ada, kekurangan volume untuk pekerjaan tersebut diatas mencapai 421 juta lebih.
Sementara Erwin Parulian Simanjuntak,ST selaku Kepala Biro Warta berita.co.id lewat surat nomor:47/PT WWB/XII/ST/WB/2024 tanggal 19 Desember 2024 juga mengadukan Herbert Hamonangan Panjaitan, ST,M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Panti Sosial Tahap II pada dinas PKPCKTR ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
17 Januari 2025 Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat surat nomor:B.207/L.2.5/Fd.2/01/2025 menyatakan kepada Erwin Parulian Simanjuntak,ST bahwa setelah dilakukan penelitian/telaahan terhadap laporan/pengaduan ditindaklanjuti dengan dikirim ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Medan. Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan bahwa hal ini menimbulkan tanda tanya, mengapa kejaksaan tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan mengirim laporan tersebut kepada APIP. Menurut Ridwanto Simanjuntak,SIP seharusnya kejaksaan tinggi Sumatera Utara meminta data yang akurat kepada APIP terkait pengaduan Erwin Parulian Simanjuntak,ST tersebut.
Disisi lain lewat surat nomor:B-64 I/L.2.5/Fd.2/2025 tanggal 14 Februari 2025 Muttaqin Harahap, SH,MH selaku Asisten Tindak Pidana Khusus dalam suratnya menyatakan kepada Erwin Parulian Simanjuntak, ST cukup rancu dimana kejaksaan tinggi Sumatera Utara tidak transparan dengan tidak memberitahukan hasil penjelasan dari APIP, akan tetapi malah justeru menyatakan bahwa laporan tersebut diteruskan ke kejaksaan negeri Medan untuk ditindaklanjuti. Hal ini sama dengan laporan LSM SUARA PROLETAR ke ditreskrimsus poldasu yang tidak transparan atas laporan APIP Kota Medan terkait laporan yang disampaikan oleh LSM SUARA PROLETAR ke ditreskrimsus poldasu.
Intinya, baik laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada Polrestabes Medan, ditreskrimsus poldasu, maupun pengaduan yang disampaikan kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara semuanya “stagnan”.
Dengan demikian timbul pertanyaan, dalam hal ini apakah pemko Medan akan berkutat untuk menjadikan Herbert Hamonangan Panjaitan, ST,M.Si yang sudah nyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dinyatakan pada butir ke 13 Persyaratan Umum yang menyatakan bahwa tidak dalam status tersangka/terpidana oleh para aparat penegak hukum sebagaimana dengan melampirkan photo copy Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2023 dan 2024.
Atau apakah ketentuan ini akan diabaikan pemko Medan? Jika ya, maka diprediksi kelak hasil kinerja dinas PKPCKTR akan lebih bobrok dari yang sekarang dan disamping itu walaupun laporan yang disampaikan kepada Polrestabes Medan, ditreskrimsus poldasu dan kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara “mengalami stagnan” bukan berarti masalah selesai karena kasus pidana korupsi bisa diproses selama pelakunya masih hidup.

Medan, 28 Juli 2025
LSM SUARA PROLETAR
Ketua,

Ridwanto Simanjuntak,SIP
(0812 6351 3742)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses