PPKM Level I, 7 Instruksi Bupati Simalungun

SIMALUNGUN – BarisanBaru.Com
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH mengeluarkan 7 instruksi yang tertuang dalam Instruksi Bupati Simalungun Nomor: 065/2068/31/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, tertanggal 31 Januari 2022, dan mulai berlaku 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.

Instruksi tersebut, menurut Bupati untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/3/INST/2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa
dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Simalungun, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun/Kecamatan/Nagori/Kelurahan; para Direktur RSUD; para Camat; para Pangulu/Lurah, Bupati mengintruksikan
untuk memperhatikan 7 hal yakni:

KESATU; program pemberlakuan kegiatan masyarakat terdiri dari; Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat
dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri;
Pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 25% dan Work From Office (
WFO ) 75%.

KEDUA: Pelaksanaan kegiatan keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%; wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; pemain, of seluruhisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
melakukan skrining terhadap orang yang keluar pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan; pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh pendukung juga tidak diizinkan; pemain, seluruhisial, kru media, dan staf pendukung
yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan seterusnya.

KETIGA: Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Desa maupun Kelurahan maupun Kelurahan serta disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar,
mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kemungkinan lebih besar penularan dan mengurangi mobilitas), dan seterusnya.

KEEMPAT: pengujian foto; memperkuat sistem dan manajemen tracing dan meningkatkan kualitas perawatan serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) 30% dari kapasitas, bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus tersangka/kemungkinan/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing , menyediakan tempat
isolasi/karantina di Nagori/Kelurahan masing-masing untuk melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

KELIMA: Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat
makan bersama; penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan seterusnya.

KEENAM: Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Nagori dan Kelurahan. Khusus untuk wilayah Nagori mengoptimalkan pembentukan posko PPKM Mikro dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

KETUJUH: Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian penyakit menular berdasarkan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Simalungun.

“Diharapkan seluruh komponen mau pun elemen masyarakat dapat memahami instruksi terkait ini, agar tingkat sebaran Covid-19 dapat diatasi terkhusus bagi Kabupaten Simalungun,” kata Bupati.(Iw)

KOMENTAR ANDA

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.