Hamparan Perak – BARISANBARU News
Tersangka kasus pencurian mesin Kompresor di Pondok Pesantren Darul Ihksan Selemak sesuai Laporan Polisi dengan nomor :LP/B/128/VII/2021/Polsek Hamparan Perak tanggal 2 Juli 2021 kasus pencurian dengan pemberatan 363 KUHP berhasil ditangkap Polsek Hamparan Perak.
Adapun tersangka ditangkap di Dusun I Desa Kota Rantang Kec. Hamparan Perak. Senin (5/7/2021) sekira pukul 06.00 Wib, identitas tersangka diketahui bernama Irwansyah, (41), warga Dusun I Desa Kota Rantang Kec. Hamparan Perak. Demikian disampaikan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Eddwart Simamora pada awak media.
Tertangkapnya tersangka berkat Team Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak memperoleh informasi informasi keberadaan pelaku yang diduga sebagai pencuri mesin kompresor milik Pondok Pesantren Darul Ikhsan Selemak.
Berdasarkan informasi tersebut Team di pimpin Kanit Reskrim Iptu HD. Simanjuntak, SH didampingi Panit 2 dan anggota melakukan pengintaian dan setelah dipastikan keberadaan tersangka Team melakukan penangkapan.
Setelah diintograsi tersangka mengakui telah melakukan pencurian kemudian dilakukan pengembangan terhadap penadah dan di temukan barang bukti 1 unit mesin kompresor merk Hyper 1 HP namun penadah tidak berada di rumah yang ada hanya istri, kemudian Team memboyong pelaku dan barang bukti ke Mako untuk prose hukum lebih lanjut.( zoel )