Pencairan Kliping Berita Diduga Dipungli, Wartawan/ti Humasy Pemkab Tapsel Memilih Bungkam

Investigasi693 Dilihat

Tapanuli Selatan, barisanbaru.com

“Nyali” Kasubbag Humas Tapanuli Selatan dan Pegawai Humas Tapsel sungguh besar dan berani, terbukti pada pencairan uang kliping berita Online dan Suratkabar Media cetak (Press Release Humas Tapsel) per triwulan diduga pungutan liar (pungli) kepada Wartawan dan Wartawati yang dibayarkan dengan meminta imbalan, disertai dengan nada sambil bercanda kepada awak Media 16 bulan yang lalu dibayarkan, dengan terpaksa Awak Media setelah menerima uang hasil kliping release berita, Awak Media menyetor Rp 50.000 kepada Juli, Pegawai Humas Tapsel.

Para Wartawan dan Wartawati dengan terpaksa memberikan secara bervariasi kepada Kasubbag Humas Tapsel, Sontang Siregar dan Juli, Pegawai Humas Tapsel. Kesal Wartawan dan Wartawati Media yang diduga pungli menyindir dengan cara candaan terpaksa mereka penuhi sebagai imbalan. Anehnya Wartawan dan Wartawati pun diam saja alias memilih bungkam, dikarenakan mereka segan dan ketakutan tidak dikasih berita Press Release Humas Pemkab lagi untuk kedepannya.

Menurut pengakuan salah satu Wartawan yang tidak mau disebutkan namanya, dia memberikan Rp 100.000 kepada Juli, Pegawai Humas Tapsel kalau beritanya banyak dan kepada Kasubbag Tapsel, Sontang Siregar dia berikan Rp 100.000 serta tidak ketinggalan juga untuk anggota Humas lainnya Rp 50.000, “Memang mereka berdua gak mematok,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Lain dengan Wartawati salah satu media Online yang dikonfirmasi awak Media yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kalau saya hanya memberikan Rp 50.000 kepada bu Juli dan kepada Bapak Kasubbag Humas Sontang Siregar Rp 50.000 ketika uang berita Release per tri wulan cair yang tahun 2024 yang lalu.

Ketika ditanyakan kepada salah seorang Wartawan yang lain mengenai wartawan yang memberikan Rp 100.000 Pertri wulan kalau berita banyak, sambil heran berkata, “pantaslah si Anu banyak dikirim Bapak Sontang berita relis, aku sedikit ,karena aku hanya memberikan kepada Bu Juli Rp 50.000 Bapak Sontang Rp 50.000, kadang kadang saya hanya memberikan kepada Bu Juli saja, Bapak Sontang tidak saya berikan, pantaslah dia mengirim berita samaku sedikit ,karena aku hanya memberikan Rp 50.000,” ujarnya.

Kadis Prokopim Tapsel Muhammad Yusuf Ketika dikonfirmasi Awak Media melalui Whatsapp tidak mau menjawab hanya terlihat pesan terusan yang berisi “Diamkan aja pak Kabag kalau dia mau konfirmasi datang aja kekantor”. Entah itu terusan pesan dari Kasubbag, Sontang Siregar atau Juli (Pegawai Humas), karena awak Media sama sama mengkonfirmasi mereka bertiga di hari yang sama.

Kasubbag Humas Tapsel Sontang Siregar ketika dikonfirmasi Jumat (22/03) lalu, mengenai punglinya kepada wartawan, mengatakan” itu kan tidak saya patok, itu inisiatif saya supaya teman Pers tidak usah lagi ke lapangan, mengenai uang yang diberikan Wartawan dan Wartawati itu tidak dipatok dan saya gak mau pungli itu berdosa hukumnya makan uang haram”Ujarnya.

Ketika awak Media mengatakan bukannya Bapak sudah digaji Negara, saya tidak ada di gaji negara, ujarnya. Itu Paket saya yang bayar sendiri,anda rekamya pembicaraan kita ini kan? ujar Sontang kepada Awak Media.

Juli Pegawai Humas ketika dikonfirmasi Jumat (22/03) lalu melalui WhatsApp mengatakan, Bu biar lebih jelas Ibu datang ke Kantor, ujarJuli.

Pungli (pungutan liar) adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh seseorang, terutama yang berwenang, untuk meminta atau menerima pembayaran atau sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tentang pungli di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tim)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses