Medan, barisnbaru.com
Tidak adanya klarifikasi dari CV.AAR yang berdomisili di wilayah Helvetia Timur atas ketidakmenangannya untuk penawaran sebesar 3,9 miliar rupiah lebih dari pagu sebesar 4,4 miliar rupiah lebih yang ditawarkan pemko Medan pada unit kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang untuk Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Tamanan Cadika Medan Johor dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang memenangkan CV.DJA dengan penawaran sebesar 4,3 miliar rupiah lebih yang perusahaannya berdomisili di Tarutung jadi tanda tanya besar.
Informasi yang diperoleh LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa yang mengelola CV.AAR dan CV.DJA adalah orang yang sama walaupun menurut dokumen yang tertera pada kedua badan usaha tersebut satu perusahaan berdomisili di Medan dan yang satunya lagi berdomisili di Tarutung, ditambah lagi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melakukan gerakan tutup mulut mengindikasikan bahwa PPK pembangunan tembok cadika tersebut diduga “main mata” dengan pengelola kedua perusahaan tersebut.
Inikan menjadi tanda tanya besar, mengapa perusahaan yang melakukan penawaran yang paling rendah tidak menjadi pemenang atas lelang Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor. Selisih penawaran yang diberikan CV.DJA 440 juta rupiah lebih (lebih besar) daripada penawaran yang dilakukan oleh CV.AAR dimana hal ini sudah barang tentu menambah beban belanja (pengeluaran) pemko Medan.
Ridwanto Simanjuntak menyatakan apakah dengan adanya perubahan perusahaan pemenang lelang tersebut akan memperlihatkan output yang optimal atas pekerjaan yang dilakukan dengan anggaran sebesar 4,3 miliar rupiah lebih tersebut?
CV.DJA harus mempertanggungjawabkan anggaran sebesar 4,3 miliar rupiah lebih tersebut secara yuridis formal dan dalam hal ini GS selaku PPK juga harus turut serta mempertanggungjawabkan alokasi anggaran untuk pembangunan tembok cadika tersebut.
(K-01)