Medan, barisanbaru.com
Diduga korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025, oknum Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 24 yang beralamat di Jl Pendidikan Jl Metal Raya Tj Mulia Medan dilaporkan Barisan Baru News ke Kejaksaan Negeri Medan, pada Selasa (28/4/2026).
Dalam laporannya, Kepsek SMP N 24 Medan, Hj Rohanim, S.Pd,MM Diduga Mark-Up Dana BOS TA 2025 yang terbagi dalam 2 Tahap seperti :
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstra Kurikuler
Tahap 1 sebesar Rp50.320.000, Pada Tahap II sebesar Rp. 102.900.000,
Total Penggunaan Dana BOS untuk Satu Tahun 2025 Ekstra kurikuler Rp. 153.220.000,
- Kegiatan Pembiayaan Pengembangan Perpustakaan
Tahap I sebesar Rp.126.720.000, Tahap II sebesar Rp. 76.220.000, Total Penggunaan Pengembangan Perpustakaan tahun 2025 Rp 202.940.000,-.Angka ini cukup fantastis, mengingat didalam perpustakaan hanya ada penambahan beberapa buku perpustakaan saja.
- Untuk Pembiayaan Administrasi kegiatan Sekolah
Tahap I sebesar Rp. 21.259.400, Tahap II sebesar Rp. 76.616.920, Jumlah Total Rp. 97.876.320,-
- Begitu juga kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah untuk Tahap I sebesar Rp. 95.782.000, Tahap II sebesar Rp. 73.570.000,, Total Penggunaan Anggaran dana BOS untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahun 2025 169.352.000, diduga Penggunaan Anggaran di Mark-up,. sebab hasil investigasi kami baru-baru ini Sepertinya tidak ada Perbaikan atau pengecatan Gedung Sekolah bahkan sekolah tersebut langganan banjir.

- Kegiatan Langganan Daya dan Jasa
Tahap 1 sebesar Rp. 29.418.587,- Tahap II sebesar Rp. 25.433.093,-, Total Penggunaan Anggaran dana BOS untuk Kegiatan Langganan Daya dan Jasa Tahun 2025 Rp. 54.851.680,,-
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
Tahap I sebesar Rp. 14.600.000,-, Tahap II sebesar Rp. 1.800.000,-, Total Penggunaan Anggaran dana BOS untuk Kegiatan Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2025 Rp. 16.400.000,-
- Penyediaan Alat Pembelajaran Multi Media
Tahap I sebesar Rp. 0, Tahap II sebesar Rp. 26.000,000,-, Total Penggunaan Anggaran dana BOS untuk Kegiatan Penyediaan Alat Pembelajaran Multi Media Tahun 2025 Rp. 26.000.000
- Kegiatan Pengembangan Profesi Guru dan. Tenaga Kependidikan
Tahap I sebesar Rp. 0, Tahap II sebesar Rp. 0Total Penggunaan Anggaran dana BOS untuk Kegiatan Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2025 Rp. 0
- Pembayaran Honor
Tahap I sebesar Rp193.980.000,-,, Tahap II sebesar Rp 177.380.000,- Total Penggunaan Anggaran dana BOS untuk Pembayaran Honorarium Tahun 2025 Rp. 371.360.000,. Menurut keterangan beberapa guru dan komite sekolah, hanya beberapa kali saja memanggil narasumber dalam beberapa kegiatan acara di sekolah. Bahkan menurut informasi, guru Honor banyak yang berstatus mendapat sertifikasi, arti kata disinyalir “tumpang tindih Anggaran” dengan DANA BOS.
Jumlah Dana BOS UPT SMP N 24 Medan Sangat lah Besar, Untuk Penerimaan Satu Tahun 2025 (Tahap II dan Tahap II) dengan Total Rp. 1.092.000.000,- ( Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah), Anggaran Sebesar ini Sangat lah Taktis diduga disalahgunakan Oleh Kepala Sekolah yang mempunyai total murid 971 orang, ujar Endi, Barisan Baru News kepada Wartawan.
Ketika dikonfirmasi, Rohanim S.Pd tidak bersedia ditemui disekolahan dengan alasan lagi rapat pemilihan OSIS, pada Selasa Pagi ((28/4/2026). bahkan via selluler tidak balas sms maupun telepon..
Untuk perkembangan laporan ini kita tunggu info Kejaksaan lebih lanjut, Ujar Endi, Barisan Baru News.
(K-001)










