Massa Futasi Demo Minta Hentikan Okupasi, PTPN III Upaya Amankan Aset

Simalungun-Siantar1056 Dilihat

SIANTAR – BarisanBaru.Com
Puluhan masyarakat dari Forum Tani Sejahteta Indonesi (Futasi) melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Pematang Siantar. Unjuk rasa tersebut dilakukan guna meminta PTPN III Kebun Bangun menghentikan okupasi, Senin (28/11/22).

Pada aksinya, kelompok penggarap dari Futasi menuntut, agar lahan seluas 124 Ha di Kelurahan Gurilla tetap dapat mereka kuasai dan kelola. Mereka beralasan, karena PTPN III melakukan penelantaran lahan sejak tahun 2004.

Alasan lainnya, penggarap meragukan hasil kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini, Futasi meragukan perpanjangan HGU untuk PTPN III yang diterbitkan BPN Siantar tahun 2005 yang lalu.

“PTPN III Kebun Bangun mengatakan telah memegang perpanjangan HGU lahan Gurilla 124 Ha sejak Januari 2005, namun, itu sangat diragukan,” demikian bunyi salah satu pernyataan sikap Futasi.

Beberapa menit melakukan orasi, akhirnya pihak perwakilan dari masyarakat Futasi dan Front Gerilyawan Siantar (FGS) pun melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Ronal Darwin Tampubolon dan ditemani satu anggota DPRD Nurlela Sikumbang.

Adapun hasil pembicaraan kedua belah pihak yakni, dari tuntutan masyarakat Futasi  akan disampaikan Ronal Darwin Tampubolon kepada pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar.

“Dari tuntutan masyarakat ini, kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD dan akan dibuatkan berita acara,” kata Ronal Darwin Tampubolon saat berbicara dengan masyarakat Futasi, Senin (28/11/22).

Adapun hasil pertemuan yang disepakati baik DPRD dan Futasi yakni. Segera melakukan koordinasi pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) prihal tuntutan Futasi dan FGS.

Poin terakhir yakni, mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forkopimda dengan Futasi dan FGS dalam waktu sesegera mungkin.

Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni F Manurung SH mengatakan, terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat mengatasnamakan Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) saat yang menyampaikan aspirasinya, itu pasti kita hargai.

Doni Manurung SH menegaskan, tidak benar PTPN III melakukan penelantaran lahan HGU Nomor 1 Siantar selama 18 tahun.
Karena berbagai upaya telah dilakukan PTPN III untuk kembali menguasai dan mengelola lahan di Gurilla dan Bah Sorma tersebut. Diantaranya berupa upaya menghadang dan melarang warga menggarap lahan.

“Kami juga dari PTPN III tetap membuka dialog, mana kala dari kelompok kelompok tertentu ingin mengetahui detailnya bagaimana kegiatan yang dilaksanakan PTPN III,” kata Doni saat diwawancarai, Senin (28/11) siang.

Lebih lanjut Doni menjelaskan, terkait dengan HGU berulangkali sudah kami lakukan penegasan kepada pihak pihak yang mempertanyakan dari kelompok masyarakat atau elemen elemen lain bahwa, HGU PTPN III Kebun Bangun di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla merupakan HGU aktif. Dan hal ini sudah ditegaskan BPN Simalungun dan BPN Kota Pematang Siantar, dibuat dalam bentuk tertulis.

Dalam setiap pertemuan, Doni juga menyampaikan, pihaknya juga menghadirkan BPN Pematang Siantar untuk menyampaikan terkait dengan status HGU tersebut. Namun, kita tidak tahu bagaimana penjelasan yang mereka inginkan, selalu mereka (Futasi) tidak mau mengakui. Padahal, yang mengumumkan status HGU itu adalah BPN sebagai lembaga negara.(iw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses