SIANTAR – BarisanBaru.Com
Pasangan Muda warga Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun AHA (18) dan SM (19) terpaksa berurusan dengan pihak Polres Siantar. Pasalnya AHA dan SM melakukan Tindak Pidana Pembuangan Bayi di rumah warga di Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando, SIK, SH melalui KBO Reskrim Polres Pematang Siantar Iptu BR Simanjuntak saat menggelar konfrensi pers, Jumat (04/11/2022) sekira pukul 14.00 Wib menyebutkan kronologis kejadian berawal saat sepasang laki-laki dan perempuan yang bernama AHA dan SM yang bukan pasangan suami istri memiliki hubungan berpacaran.
Saat berpacaran laki-laki dan perempuan sudah sering melakukan hubungan suami istri. Akibatnya, perempuan yang bernama SM hamil atau mengandung sejak bulan Maret 2022.
Menurut keterangan SM bahwa kehamilannya tidak diketahui kedua orangtuanya ataupun orang lain. SM menutupi kehamilannya dengan menggunakan baju terusan atau pakaian yang kembang.
Dikatakan, usia kehamilan 8 bulan, tepatnya 29 Oktober 2022 sekira jam 04.00 WIB, SM merasa perut bagian bawahnya keram dan sakit, serta ketuban pecah. Ketika itu, SM sedang berada di rumahnya, di Kecamatan Pamatang Sidamanik.
Kemudian SM yang berada di dalam kamar melahirkan tanpa bantuan pihak lain. Lalu memotong tali pusar bayi perempuan yang ia lahirkan dengan gunting. Kemudian bayi dibalut kain dan diletakkan di dalam kardus
Selanjutnya pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 pukul 14.00 wib, AHA datang ke rumah pacarnya SM di Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Dengan membawa bayi dalam kardus, keduanya pergi mengendarai sepeda motor menuju Toko pakaian bayi Haritsa Baby Shop, di Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar untuk membeli perlengkapan bayi yaitu baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.
Pada pukul 18.00 wib, keduanya datang ke Mesjid As Sholeh di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli.
Pada pukul 18.30 wib, pasangan kekasih tersebut datang ke Yayasan Islamic Centre Jalan Asahan Kabupaten Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut, namun berdasarkan keterangan pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi.
Kemudian sekira pukul 22.00 wib, AHA dan SM dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa kardus yang berisikan bayi melintas dan berhenti di Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Disana AHA dan SM meletakkan kardus yang berisikan bayi yang baru dilahirkan tersebut di depan sebuah rumah.
Selanjutnya masyarakat sekitar menemukan bayi di dalam kardus dan membawa ke rumah RT Kelurahan Simarito yang bernama Nazaruddin.
Saat ini bayi perempuan tersebut dirawat dan di asuh ibu RT. Kelurahan Simarito yang bernama Herawati di Jalan Mawar no. 9 Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Lebih lanjut dipaparkan Iptu BR Simanjuntak, tersangka AHA sebagai ayah dari bayi, oleh penyidik dikenakan penahanan di Rutan Polres Siantar. Sedangkan ibu bayi, SM tidak ditahan, karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
“Hasil diagnosa dokter, bahwasanya, kesehatannya belum memungkinkan dilakukan penahanan. Namun terhadap tersangka laki-laki sudah dilakukan penahanan,” tuturnya.
Saat konprensi pers, SM hadir dengan kursi roda. Disampaikan juga, baik tersangka AHA dan SM sangat menyesal telah “membuang” bayi mereka, dengan cara diletakkan di depan rumah warga.
Dari penyesalan itu, AHA dan SM kembali mendatangi lokasi “pembuangan” untuk meminta kembali bayi mereka. Karena datang kembali, AHA dan SM pun berhasil ditangkap polisi di Jalan Mawar, dan kasus pun terungkap. (*)